Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:09 WIB
Kantor KJRI di Kuching. (Foto ANTARA/Slamet Ardiansyah.)

SuaraKalbar.id - Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Raden Sigit Witjaksono saat ini sedang berupaya untuk membuka kembali pintu lintas batas antarnegara yang berada di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat - Serikin (Malaysia).

Sigit menyatakan pihaknya terus mendorong Pemerintah Sarawak, Malaysia, agar mewujudkan hal tersebut.

"Kita berharap seperti pintu lintasan lain yang sudah ada, yakni di Entikong, Badau dan Aruk yang sudah berjalan lancar, tentu bisa menjadi pertimbangan bagi pihak Malaysia untuk membuka pintu lintas batas di Jagoi Babang-Serikin," ungkap Sigit di Kuching, Sarawak, Jumat (30/9/2022) malam.

Sigit menilai, dibukanya pintu lintas batas di Jagoi Babang-Serikin ini untuk mengakomodasi kegiatan ekonomi dan perdagangan antara Indonesia-Malaysia. Terlebih bagi masyarakat di Jagoi Babang dan Serikin.

Baca Juga: Sadar Bakal Ditekan Puluhan Ribu Suporter Indonesia, Pemain Timnas Malaysia Tak Gentar Main di Bogor

Dirinya meyakini bahwa kebijakan akan saling menguntungkan kedua belah pihak, namun tetap perlu mengikuti aturan yang berlaku pada kedua negara.

"Serikin ini merupakan tempat pasar yang mengakomodasi para pedagang tradisional Indonesia yang menjual barang-barangnya dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) ke Serikin. Di sisi lain, Serikin juga menjadi tempat berbelanja khususnya bagi masyarakat Jagoi Babang dan sekitarnya," ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, sejak pandemi COVID-19, kegiatan ekonomi di Jagoi Babang-Serikin sepi dan penggunaan KILB juga menjadi terhambat karena kegiatan dagang antarmasyarakat Jagoi Babang-Serikin menjadi terhenti.

"Untuk itu, kami mendorong kegiatan perdagangan masyarakat di daerah itu dapat normal kembali. Penggunaan KILB juga perlu kita aktifkan kembali agar aktivitas jual beli barang di Jagoi Babang-Serikin bisa berjalan normal kembali. Hanya perlu diingat penggunaan KILB itu sifatnya terbatas, artinya penggunaannya hanya bagi masyarakat yang memiliki KTP dan tinggal dua kilometer sekitar Jagoi Babang," kata Sigit.

Ia mengingatkan masyarakat Jagoi Babang tidak keluar dari koridor yang sudah ditentukan apabila sudah bisa berjualan lagi di Serikin.

Baca Juga: Pemain Malaysia Tertantang Permalukan Timnas Indonesia U-16 di Hadapan Pendukungnya Sendiri

"Kalau ada pelanggaran pastinya akan menjadi catatan sehingga bisa menyulitkan untuk berjualan lagi," ujarnya.

Sigit mengatakan, ketentuan diperbolehkan menggunakan KILB berbelanja sebesar 600 Ringgit ke Serikin juga masih berlaku.

Nantinya akan ada mekanisme yang mengatur dan hal itu akan dilakukan saat Sosekmalindo oleh pemerintah Indonesia dengan Malaysia.

"Nantinya di tingkat menteri yang akan membahasnya pada November di Pontianak. Ketentuan-ketentuan lintas batas itu akan dikoordinasikan kembali dengan maksud agar lebih banyak manfaatnya, efektif dan efisien," ujar Sigit. (Antara)

Load More