Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:04 WIB
Paula Verhoeven dan Baim Wong (YouTube/Baim Paula)

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Selain itu keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. (Antara)

Baca Juga: Netizen Masih Nyinyir saat Baim dan Paula Pose Mesra sambil Minta Maaf: Omong Kosong

Load More