Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ditangkap Opsnal Polsek Ilir Barat II Palembang. (ANTARA/HO-Polsek Ilir Barat II Palembang)

SuaraKalbar.id - Sebuah video amatir yang menunjukkan seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (Kombes) mengganggu penjual makanan pisang goreng di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kota Palembang, Sumatera Selatan, beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 21 detik itu tampak pelaku memakai seragam polisi lengkap dengan emblem atau lencana polisi berpangkat Kombes.

Kini, polisi gadungan tersebut telah ditangkap karena meresahkan kalangan pedagang makanan kota setempat.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Irene, mengatakan polisi gadungan tersebut adalah seorang pria berinisial BS, warga Jalan Ogan, Kota Palembang.

Baca Juga: Polisi: Rizky Billar Sering KDRT ke Lesti Kejora, Sampai Pernah Lempar Bola Billiard

“Dia dipastikan bukan anggota polisi atau gadungan, dan sudah diringkus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Irene di Palembang, Rabu (5/10/2022).

Irene menjelaskan, pelaku BS ditangkap oleh anggota Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat II di Jalan Jaksa Agung R Suprapto dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek, Rabu siang.

Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik mendapati dua jenis seragam polisi yang dimiliki pelaku, satu yang lainnya yakni seragam Brimob berpangkat Bripka.

Kepada penyidik, pelaku mengaku hanya iseng ingin memakai seragam polisi yang dibelinya senilai Rp15 ribu dari penjual pakaian bekas di Pasar 16 Ilir.

Namun, Irene mengatakan, penyidik cukup mengalami kesulitan untuk memintai keterangan terhadap pelaku karena terus berbicara tidak jelas dan berbelit.

Baca Juga: Kocak! Penjual Ini Salah Masuk Bus Tawari Penumpang Asal Garut Dodol: Ada yang Punya Solusi

Sehingga saat ini pihaknya turut melibatkan psikiater dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan memintai keterangan dari pihak keluarga.

"Meski demikian penyelidikan ini masih berlangsung," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. Antara

Load More