Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. [Dok. Polri]

SuaraKalbar.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kronologi tragedi kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 131 korban.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pada 12 September 2022, panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres Malang terkait laga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 yang dimulai pukul 20.00 WIB itu.

"Polres Malang menanggapi surat secara resmi, untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan," kata Listyo dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan alasan jika waktu pertandingan digeser, maka akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung seperti adanya pembayaran ganti rugi.

Baca Juga: Kronologis Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: 8 Tembakan Gas Air Mata ke Arah Tribun Penonton

Mengetahui permintaan perubahan jadwal ditolak, kata Sigit, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan melalui sejumlah rapat koordinasi dan menambah personel yang akan bertugas pada laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dari sebelumnya 1.073 personel menjadi 2.034 personel.

"Kemudian, dalam rakor tersebut juga disepakati khusus untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania," katanya.

Pertandingan, yang berjalan pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB hingga selesai tersebut berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Proses pertandingan berjalan lancar, namun saat pertandingan selesai muncul reaksi dari suporter terkait hasil yang ada.

Muncul beberapa penonton yang masuk lapangan dan kemudian tim melakukan pengamanan khususnya kepada ofisial dan pemain Persebaya Surabaya dengan menggunakan empat unit kendaraan taktis barakuda.

Baca Juga: Dirut LIB Resmi Tersangka, Ini Tanggapan Ketua Umum PSSI

"Proses evakuasi berjalan cukup lama, hampir satu jam, karena sempat terjadi kendala dan hambatan karena memang terjadi penghadangan. Namun demikian semua bisa berjalan lancar dan evakuasi saat itu dipimpin Kapolres Malang," ungkapnya.

Namun, katanya, pada saat yang bersamaan juga semakin banyak penonton yang turun ke lapangan sehingga, akhirnya kemudian anggota yang bertugas mulai melakukan kegiatan penggunaan kekuatan.

"Seperti yang kita lihat, ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC Adilson Maringa," katanya.

Dengan semakin bertambahnya penonton, beberapa personel menembakkan gas air mata. Tembakan itu, mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribun kemudian panik dan berusaha meninggalkan arena.

Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 mengalami kendala karena pintu yang terbuka hanya kurang lebih selebar 1,5 meter. Kemudian, para penjaga pintu, tidak berada di tempat.

Akibat kondisi tersebut, terjadi desak-desakan yang menyebabkan sumbatan di pintu keluar itu hampir 20 menit. Akibat berdesakan ditambah adanya gas air mata, banyak korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala dan leher.

"Sebagian besar yang meninggal dunia mengalami asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. (Antara)

Load More