SuaraKalbar.id - Seorang pegawai perbankan milik pemerintah cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, bernama M Ilmi harus berhadapan dengan hukum karena menggelapkan kredit investasi senilai Rp5 miliar.
Akibat perbuatannya, kini oknum pegawai tersebut menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Hasil audit yang kami telusuri terkait aliran dana dari pencairan empat kredit investasi yang dilakukan terdakwa senilai lebih dari Rp5 miliar," kata Reza, Senin.
Hal itu diungkapkan Reza dalam kesaksiannya di persidangan selaku auditor internal dari perbankan tempat terdakwa bekerja.
Dirinya mengungkapkan, indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan sudah semakin jelas ketika pihaknya melakukan analisa terhadap empat berkas kredit investasi yang diprakarsai oleh terdakwa.
Kepada saksi, terdakwa mengakui bahwa foto bukti terdakwa sebagai relationship manager telah melakukan survei ke lokasi usaha keempat debitur beserta agunannya merupakan foto palsu hasil penyuntingan.
Berdasarkan hasil audit, didapati pula empat debitur kredit investasi atas nama Kurniawan Ramadhan, Samidi, M haris budiman dan Fitrianoor hanya fiktif.
Indikasinya, alamat tinggal keempat debitur kosong ketika didatangi oleh auditor. Kemudian alamat lokasi usaha juga hanya unit ruko kosong di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin.
"Kami mengonfirmasi ke PT United Tractor penerbit invoice alat berat yang dijadikan agunan ternyata memang invoice palsu," ujar saksi Reza di hadapan Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng bersama dua anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno.
Baca Juga: OJK Khawatir Keberadaan Crazy Rich Bisa Rayu Masyarakat Investasi Tanpa Tahu Risiko
Sementara itu, saksi lainnya Tiar yang juga dari pihak perbankan mengatakan aliran dana pencairan kredit yang dilakukan terdakwa ditransfer ke satu rekening atas nama H Radiani Rahman.
Namun setelah penelusuran dana tersebut tak ada lagi karena dari rekening dana ditarik secara tunai.
"Kejanggalan lainnya pembayaran angsuran kredit atas nama empat debitur fiktif rupanya ditransfer melalui rekening atas nama H Radiani Rahman juga," kata dia.
Dalam perkara ini, Ilmi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Khawatir Keberadaan Crazy Rich Bisa Rayu Masyarakat Investasi Tanpa Tahu Risiko
-
Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan Bos KSP Giri Muria Tersangka TPPU
-
Rugikan Anggota Hingga Miliaran Rupiah, Bos Giri Muria Jadi Tersangka Tindak Pidana Perbankan dan TPPU
-
3 Tujuan Orang Membeli Perhiasan, Untuk Aset Masa Depan!
-
4 Alasan Kenapa Kaum Milenial Perlu Investasi, Buat Modal Nikah!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan