SuaraKalbar.id - Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group Kabupaten Kudus berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan bahwa penetapan AH sebagai tersangka berdasarkan atas laporan sembilan anggota koperasi yang mengalami kerugian atas simpanannya hingga Rp16 miliar.
Sementara itu, total dana yang telah dihimpun koperasi yang telah dinyatakan pailit sejak awal 2022 tersebut mencapai Rp267 miliar dari 2.600 orang.
"Sebanyak 2.600 orang yang dihimpun dananya itu tidak semua merupakan anggota," ujar Subagio di Semarang, Senin (10/10/2022).
Dirinya menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni menghimpun dana masyarakat dengan menjanjikan bunga tinggi, antara 12 dan 15 persen.
Hal tersebut, Subagio menjelaskan, tidak sesuai dengan aturan perbankan yang membatasi pemberian bunga sekitar 3 sampai 4 persen.
Sementara itu, dirinya menjelaskan bahwa sebagian dana yang dihimpun tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli aset tanah, kendaraan bermotor, hingga saham.
Menurutnya, penyidik telah mengamankan 12 sertifikat tanah yang berlokasi di Kudus dan Grobogan dari tersangka.
"Sebanyak 12 sertifikat tanah tersebut diduga merupakan hasil TPPU," ujarya.
Baca Juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Ramai Karangan Bunga Ucapan Semangat untuk Bharada E
Saat ini, kata dia, penyidik masih berkoordinasi dengan kurator yang menangani pailit KSP Giri Muria Group untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta aset yang diduga berasal dari tindak pencucian uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU No. 8/2012 tentang Pemberantasan TPPU. (Antara)
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Ramai Karangan Bunga Ucapan Semangat untuk Bharada E
-
Melihat Beragam Jenis Bunga Cantik di Expo Flor Ekuador 2022
-
Arti dari Canang Sari, Persembahan Bagi Umat Hindu Bali
-
Melihat Berbagai Ukiran Labu Halloween di Pameran Great Jack O'Lantern Blaze
-
TikTokers Mukbang Jengkol Mini Pakai Bunga, Bibir Monyong Malah Bikin Salfok
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak