SuaraKalbar.id - Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group Kabupaten Kudus berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan bahwa penetapan AH sebagai tersangka berdasarkan atas laporan sembilan anggota koperasi yang mengalami kerugian atas simpanannya hingga Rp16 miliar.
Sementara itu, total dana yang telah dihimpun koperasi yang telah dinyatakan pailit sejak awal 2022 tersebut mencapai Rp267 miliar dari 2.600 orang.
"Sebanyak 2.600 orang yang dihimpun dananya itu tidak semua merupakan anggota," ujar Subagio di Semarang, Senin (10/10/2022).
Dirinya menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni menghimpun dana masyarakat dengan menjanjikan bunga tinggi, antara 12 dan 15 persen.
Hal tersebut, Subagio menjelaskan, tidak sesuai dengan aturan perbankan yang membatasi pemberian bunga sekitar 3 sampai 4 persen.
Sementara itu, dirinya menjelaskan bahwa sebagian dana yang dihimpun tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli aset tanah, kendaraan bermotor, hingga saham.
Menurutnya, penyidik telah mengamankan 12 sertifikat tanah yang berlokasi di Kudus dan Grobogan dari tersangka.
"Sebanyak 12 sertifikat tanah tersebut diduga merupakan hasil TPPU," ujarya.
Baca Juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Ramai Karangan Bunga Ucapan Semangat untuk Bharada E
Saat ini, kata dia, penyidik masih berkoordinasi dengan kurator yang menangani pailit KSP Giri Muria Group untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta aset yang diduga berasal dari tindak pencucian uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU No. 8/2012 tentang Pemberantasan TPPU. (Antara)
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Ramai Karangan Bunga Ucapan Semangat untuk Bharada E
-
Melihat Beragam Jenis Bunga Cantik di Expo Flor Ekuador 2022
-
Arti dari Canang Sari, Persembahan Bagi Umat Hindu Bali
-
Melihat Berbagai Ukiran Labu Halloween di Pameran Great Jack O'Lantern Blaze
-
TikTokers Mukbang Jengkol Mini Pakai Bunga, Bibir Monyong Malah Bikin Salfok
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG