SuaraKalbar.id - Seorang Kepala sekolah SD Negeri 09 Namrole, Maluku, RH (35 tahun) diamankan pihak kepolisian karena menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak muridnya sendiri.
Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) mengamankan tersangka pada Sabtu kemarin usai mendatangi lokasi kejadian.
“Terlapor sekarang sudah diamankan di Polsek Namrole dan telah melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar, melalui pesan WhatsApp, Ambon, Senin (10/10/2022).
Agung Gumilar menjelaskan, berdasarkan keterangan korban MN (13 tahun), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.
Hal ini bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan facebook untuk mendatangi rumahnya di Dusun Walaufu, Desa Wamkama, Kecamatan Namrole, Bursel.p
Korban kemudian datang ke rumah dinas yang ditempati pelaku. Pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar dan kemudian merayu korban untuk bersetubuh dengan modus akan menaikkan nilai korban yang rendah.
Selanjutnya peristiwa tersebut berulang, pada hari Minggu (02/10) lalu, pukul 00.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta korban menemui pelaku di rumah yang berbeda, dan melakukan hal yang sama.
Berselang waktu yang tidak lama, pelaku kembali menghubungi korban untuk datang mengikuti pelaku ke rumah dinasnya kembali.
Pada hari (03/10) lalu sekitar pukul 12.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban lagi untuk menemui pelaku di rumah yang berbeda di Dusun Walafau, dan tetap melakukan hal yang sama untuk memuaskan hasrat pelaku semata.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Bandung Diduga Undang Orang Tua Siswa Hadiri Acara Partai Politik, Begini Ujungnya
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu kandungnya, dan oleh Ibu kandungnya menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar (Dusun Walafau), sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” terangnya.
Gumilar menegaskan, atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kepala Sekolah di Bandung Diduga Undang Orang Tua Siswa Hadiri Acara Partai Politik, Begini Ujungnya
-
Facebook Peringatkan Aplikasi Pencuri Data Pribadi, Ini Penyebabnya
-
4 Tips Menghadapi Orang Mesum di Tempat Kerja, Jangan Mau Dilecehkan!
-
20 Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia, Pasang di WA, IG, dan Facebook
-
Warga Gerebek Kepala Sekolah Selingkuh Bersama Seorang Perempuan di Ruang Guru
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan