Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:40 WIB
Kepala sekolah SDN 09 Namrole, pelaku pelecehan seksual terharap muridnya sendiri, di Polsek Namrole, Minggu. (ANTARA/HO-Polres Bursel)

Gumilar menegaskan, atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Load More