SuaraKalbar.id - Seorang imam mushala di jepara dianiaya hingga meninggal dunia saat sedang salat sunnah oleh keponakannya sendiri.
Saat ini Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah menetapkan Ms (33), warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara pelaku penganiayaan tersebut sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam mushala, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari pada Sabtu (8/10), setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, di Jepara, Senin.
Dirinya mengungkapkan kronologi kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat (7/10) sekitar pukul 04.00 WIB subuh itu.
Kejadian bermula saat MS sedang mengumandangkan azan Subuh di Mushala At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tiba-tiba speakernya mati.
Namun, mengingat yang ada di mushala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan shalat sunah.
Tersangka yang merasa kesal lantas menghampiri korban yang sedang shalat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban.
Kepala korban terbentur tembok mushala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.
Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus. Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (9/10) pukul 01.00 WIB.
Tersangka mengaku tega memukul korban yang merupakan pamannya sendiri itu karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam mushala, sementara tersangka kerap menjadi muazin.
Baca Juga: Fakta Terbaru, Polri Akui Ada Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan Malang
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
6 Perkembangan Laporan KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bakal Dijemput Paksa Polisi Bila Lakukan Hal Ini
-
Fakta Terbaru, Polri Akui Ada Gas Air Mata Kadaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan Malang
-
CEK FAKTA: Benarkah Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Meninggal Dunia Usai Diracun?
-
Berawal dari Ejekan, 2 Pria di Kota Tepian Duel, 1 Orang Meninggal Dunia
-
Terjebak Banjir Bandang, 3 Siswa MTsN Meninggal Dunia
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji