Bella
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraKalbar.id - Penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh kilogram dan 2.136 butir ekstasi  berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Resor Sanggau di Jembatan Balai IV, Dusun Balai Karangan, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalbar.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus tersebut tiga orang asal pontianak diamankan petugas.

"Dengan dibantu personil tiga Polsek jajaran yakni Polsek Entikong, Sekayam dan Noyan, penangkapan tersebut sukses dilakukan, Sabtu pukul 23.00 WIB dengan tiga orang terduga pelaku yang beralamat di Pontianak," katanya dalam keterangan resmi, Senin.

Dia mengatakan, informasi awal yang diterima Polres Sanggau dari masyarakat, bahwasanya akan ada transaksi gelap narkotika dari Malaysia ke Indonesia tepatnya di wilayah Sekayam.

Baca Juga: 3 Faktor Utama Kegagalan Timnas indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Asia

Dari informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang kurir berikut barang bukti narkotika dan pil ekstasi tersebut, katanya.

"Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ES, A dan J berikut barang bukti sabu dan ekstasi sudah kami amankan di Mapolres Sanggau untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," katanya. (Antara)

Load More