Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:53 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Berdasarkan keterangan korban MN (13), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

Load More