SuaraKalbar.id - Seorang oknum polisi wanita (Polwan) berinisial IR yang terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan penyekapan, tidak dipecat dari institusi Polri.
Atas perbuatannya tersebut, IR dijatuhi sanksi demosi dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Kamis.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menyebutkan Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Johanes saat dikonfirmasi.
Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ia tempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.
Selain mendapat sanksi demosi, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik, yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.
"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," ungkapnya.
Sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan.
Penyekapan dan penganiayaan tersebut dilakukan Brigadir IR lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Baca Juga: Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Penampilannya Disorot Netizen: Kok Gak Mewah Ya?
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9), Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Penampilannya Disorot Netizen: Kok Gak Mewah Ya?
-
Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Gegara Aniaya Wanita Paruh Baya
-
Tol Pekanbaru-Dumai Punya Perlintasan Gajah, Tol Sibanceh Ada Terowongan Satwa Liar
-
Sempat Viral, Kasus Oknum Polwan Keroyok Wanita di Pekanbaru Berakhir Damai
-
Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran