SuaraKalbar.id - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Bengkayang Arifin mengatakan, pembalakan liar di kawasan hutan lindung Gunung Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian marak.
Aktivitas pekerjaan ini diduga dilakukan dengan menggunakan mesin chainshaw. Hal itu terlihat dari beberapa pohon besar telah tumbang.
Ia mengaku, dikhawatirkan jika hal tersebut terus dibiarkan, akan merusak biota alam di kawasan tersebut. Terutama sumber air, sumber kehidupan orang utan dan juga siklus lingkungan yang akan menyebabkan tandusnya Gunung Bawang.
“KPH Wilayah Bengkayang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupaya mencegah terjadinya perambahan di dalam dan sekitar Hutan Lindung Gunung Bawang dengan melaksanakan patroli rutin dan dalam hal ditemukan pembalakan maka segera melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat selaku OPD induk,” ujarnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (16/10/2022).
Baca Juga: Polisi Diminta Tangkap dan Proses Hukum Pemilik Alat Berat Diduga Rusak Hutan Lindung
Hal lain yang dilaksanakannya, yakni sosialisasi tentang pentingnya keberadaan Gunung Bawang bagi kelangsungan sistem tata air.
“Kami juga sedang berupaya melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar melalui kegiatan-kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat disekitar dan dalam kawasan hutan melalui agroforestry,” katanya.
Hal yang menjadi tantangan pelaksanaan tugas, kata Arifin, di UPT KPH Bengkayang tidak tersedia tenaga Polisi Hutan atau Polhut dan PPNS di UPT KPH Bengkayang sehingga kegiatan penegakkan hukum seperti penangkapan terhadap pelaku tidak dapat dilaksanakan dikarenakan keterbatasan kewenangan.
“Hasil pengamatan tim kami di lapangan, Kabupaten Bengkayang masih perlu pengawasan, patroli dan sosialisasi secara masif dan gabungan untuk meredakan kejadian perambahan hutan,” jelasnya.
Atas tidak adanya tenaga Polhut dan penyidik PPNS, maka penegakan hukum dan tindakan penangkapan dapat dilakukan bersama TNI dan Polri.“Sesuai kewenangannya tentu sangat bisa untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum,” ucapnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Sulsel Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggunaan Hutan Lindung di Toraja Utara
Ia juga menjelaskan, khusus untuk penindakan pelanggaran bidang kehutanan, di Kalbar ada 1 instansi yang khusus menangani namanya Unit Gakkum Kehutananan, dimana nama OPD nya Balai Gakkum Wilayah Kalimantan yang memang memiliki perangkat penegakan hukum secara komprehensif.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Gencar Tanam Mangrove di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Ini Manfaatnya!
-
Empat Pemburu Tewas di Hutan Garut karena Ini, Satu Orang Luka Berat
-
Berpetualang Menjajaki Air Terjun Tersembunyi di Hutan Lindung Kuansing
-
Berburu Sunrise di Bukit Senyum, Puncak Tertinggi Kuantan Singingi
-
Krisis Ekologi: Maraknya Kasus Pembalakan Liar di Indonesia
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran