Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 17 Oktober 2022 | 12:32 WIB
Puluhan massa dari Pemuda Batak Bersatu menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, pukul 10.00 WIB.

Berkenaan dengan hal itu, sekelompok orang berjumlah puluhan mengatasnamakan Pemuda Batak Bersatu mendatangi PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir J (Yosua Hutabarat)

"Organisasi kita ini benar-benar murni mendorong supremasi hukum," ungkap ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta DF Ringo Ringo

Ringo berharap supremasi hukum ini tidak hanya untuk warga Batak, tapi pada seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Terungkap! Sikap Acuh Putri Candrawathi Usai Penembakan Brigadir J, Sempat Lakukan Ini

Dirinya mengungkapkan, hari ini akan ada 500 anggota Pemuda Batak Bersatu yang akan datang memberikan dukungan terhadap keluarga korban, meskipun yang berada di lokasi baru 50 orang.

Meski begitu, dia juga memastikan kedatangan mereka tidak akan menimbulkan kericuhan.

"Kita pastikan organisasi Pemuda Batak Bersatu adalah organisasi non anarkis", ujar dia.

Sementara itu, sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Sadisnya Ferdy Sambo Terungkap di Persidangan: Minta Eliezer Tambah 8 Peluru, Tembak Yosua saat Masih Kesakitan

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. (Antara)

Load More