SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memulai sidang pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
"Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membuka sidang sekira pukul 9.57 WIB.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugeng Hariadi mengungkap bahwa Brigadir J tewas akibat tembakan Ferdy Sambo yang tepat di bagian belakang kepala.
Tembakan tersebut dilepas Ferdy Sambo saat tubuh Brigadir J masih bergerak mengerang kesakitan usai ditembak oleh Richard Eliezer.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa Sugeng Hariadi membacakan surat dakwaan.
Video pembacaan dakwaan tersebut selanjutnya menyebar di media sosial. Warganet yang melihat video tersebut dibuat miris dengan kekejaman Ferdy Sambo.
Sejumlah warganet pun menilai Ferdy Sambo layak dihukum mati atas perbuatannya tersebut.
"Psikopat. Dia harusnya dihukum Mati atau penjara 120 tahun!" kata akun @agr***
"Belum puas cm 1-2 kali tembakan, Masi juga di tembak kepalanya..., Yg sy heran kok masi ada pengacara yg katany lurus, Komnas dll yg belain org kek gini.., Kalo gak sampe vonis mati/seumur hidup mending bubarin aja lah, tuh pengadilan & perangkat2nya.." ungkap akun @you***
"Sadis yaa.. Maka mati adalah hukuman yg paling pantas utk manusia ini.. Semoga Hakim tidak impoten" kata @dsm****
"Layak dihukum mati. Nggak kuat dengarnya" kata Ald***
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Berani Kamu Tembak Yosua?, Begini Kronologi Lengkapnya!
-
Kamera CCTV Rekam Gerombolan Remaja Petenteng Bawa Sajam, Publik: Kota Bekasi Darurat Nih!
-
Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi
-
Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Perdana, Anggota Komisi III Ingatkan Jaksa Beri Tuntutan Sesuai Bukti
-
Saat Ferdy Sambo Marah Besar ke Bawahan dan Bohongi Atasan, Kata Jaksa
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Bulog Kalbar Tingkatkan Penyerapan Gabah di 2026, Stok Beras Dipastikan Aman
-
75 Persen Masjid di Indonesia Bermasalah dengan Pengeras Suara
-
Sejumlah Lahan di Pontianak Diduga Dibakar, BPBD Temukan Ini
-
Peringatan BMKG: Waspada Potensi Karhutla Kalimantan Barat 26 Januari-1 Februari 2026
-
Dirut BRI Tekankan Prospek Fintech Pembayaran dan Penguatan Risiko Lending di WEF 2026