SuaraKalbar.id - Empat terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal sujud syukur usai mendapatkan vonis bebas dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (18/10/2022).
Adapun keempat terdakwa tersebut adalah Ketut Gatre (46) Komisaris Utama PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan (54) selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro (41) sebagai Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah (34) sebagai Direktur PT GAJ).
Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan peredaran pupuk ilegal.
"Mengadili, membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya," ujar Hakim Ketua Syamsul Arief saat membacakan amar putusan pada sidang tersebut.
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan karena pupuk terdakwa sudah terdaftar sejak 2016 namun belum ter-upload di Kementerian Pertanian karena adanya kerusakan sistem one single submission (OSS) antara Sistem Kementerian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses pidana.
Majelis hakim juga menyebutkan bahwa tidak ada konsumen dari para terdakwa yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut sehingga tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana.
Usai menjalani sidang putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum Gunawan Raka dan Cici Hairia Dewi mengungkapkan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya.
"Nah, tadi sudah diurai dalam putusan hakim itu, salah satunya pupuk itu sudah didaftarkan dari 2016 tetapi belum di-upload, itu karena terjadi kerusakan dalam sistem OSS, jadi pupuk yang dianggap belum berizin itu padahal itu sudah berizin tetapi belum di-upload saja, jadi itu pertimbangannya," ungkapnya lagi.
Baca Juga: Petrokimia Petik Kemenangan Ketiga Beruntun di Livoli Divisi Utama 2022
Selanjutnya, dari sisi konsumen juga tidak ada komplain atau kerusakan atau kerugian. Hal itu justru tingkatkan produksi, yang disampaikan oleh saksi.
"Majelis pun memandang bahwa tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana itu tidak ada. Justru hakim melihat hal ini perlu ditingkatkan untuk mengatasi kelangkaan pupuk," kata Gunawan Raka.
Menyinggung soal JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengaku belum bisa menanggapi hal tersebut.
"Kami belum memberikan tanggapan karena ini baru pernyataan. Jadi, kami akan tanggapi setelah ada alasan yang lebih lanjut," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Petrokimia Petik Kemenangan Ketiga Beruntun di Livoli Divisi Utama 2022
-
Angin Segar bagi Petani Singkong, DPR Evaluasi Aturan Tanaman Singkong Tidak Dapat Pupuk Bersubsidi
-
Bank Jatim dan Petrokimia ke Final Four Livoli Divisi Utama 2022
-
Tingkatkan Kapasitas Pengelola Bank Sampah, Pupuk Kaltim Gelar Pelatihan Daur Ulang Pembuatan Eco Enzyme dan Maggot
-
Petani Kesulitan Pupuk, Gus Muhaimin: Pemerintah Harus Hadir
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Hendak Curi Kabel, Tiga Pemuda di Kubu Raya Terciduk Bawa Narkoba
-
Wali Kota Pontianak Imbau Warga Waspadai Beras Oplosan Bermodus Premium
-
Operasi Patuh Kapuas 2025 Resmi Digelar, Ini Sanksinya Jika Kamu Melanggar!
-
Polda Kalbar Gelar Operasi Patuh Kapuas 2025, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama
-
BMKG: 61 Titik Panas Terdeteksi di Kalbar, Waspadai Potensi Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem