SuaraKalbar.id - Empat terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal sujud syukur usai mendapatkan vonis bebas dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (18/10/2022).
Adapun keempat terdakwa tersebut adalah Ketut Gatre (46) Komisaris Utama PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan (54) selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro (41) sebagai Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah (34) sebagai Direktur PT GAJ).
Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan peredaran pupuk ilegal.
"Mengadili, membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya," ujar Hakim Ketua Syamsul Arief saat membacakan amar putusan pada sidang tersebut.
Baca Juga: Petrokimia Petik Kemenangan Ketiga Beruntun di Livoli Divisi Utama 2022
Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan karena pupuk terdakwa sudah terdaftar sejak 2016 namun belum ter-upload di Kementerian Pertanian karena adanya kerusakan sistem one single submission (OSS) antara Sistem Kementerian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses pidana.
Majelis hakim juga menyebutkan bahwa tidak ada konsumen dari para terdakwa yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut sehingga tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana.
Usai menjalani sidang putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum Gunawan Raka dan Cici Hairia Dewi mengungkapkan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya.
"Nah, tadi sudah diurai dalam putusan hakim itu, salah satunya pupuk itu sudah didaftarkan dari 2016 tetapi belum di-upload, itu karena terjadi kerusakan dalam sistem OSS, jadi pupuk yang dianggap belum berizin itu padahal itu sudah berizin tetapi belum di-upload saja, jadi itu pertimbangannya," ungkapnya lagi.
Baca Juga: Angin Segar bagi Petani Singkong, DPR Evaluasi Aturan Tanaman Singkong Tidak Dapat Pupuk Bersubsidi
Selanjutnya, dari sisi konsumen juga tidak ada komplain atau kerusakan atau kerugian. Hal itu justru tingkatkan produksi, yang disampaikan oleh saksi.
"Majelis pun memandang bahwa tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana itu tidak ada. Justru hakim melihat hal ini perlu ditingkatkan untuk mengatasi kelangkaan pupuk," kata Gunawan Raka.
Menyinggung soal JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengaku belum bisa menanggapi hal tersebut.
"Kami belum memberikan tanggapan karena ini baru pernyataan. Jadi, kami akan tanggapi setelah ada alasan yang lebih lanjut," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Usut Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Sebut Saksi-saksi dari MA Tak Kooperatif, Kenapa?
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
-
Suap 6 Hakim Sekaligus! Begini Rentetan Peran Pengacara Lisa di Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Siasat Licik Ibu Ronald Tannur Demi Bebaskan Anak Terkuak! Meirizka Widjaja Sumpal Hakim Rp1 Miliar dan SGD 308 Ribu
-
Chat WA Eks Pejabat MA Ricar Zarof ke Pengacara Ronald Tannur Terkuak di Sidang: Tugas Sudah Dilaksanakan!
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM