Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:16 WIB
Pihak berwajib amankan pelaku pembunuhan bayi 4 bulan (Instagram/@memomedsos)

SuaraKalbar.id - Viral seorang pria bernama Ridwan (23) membanting bayi berusia 4 bulan hingga mengalami pecah kepala hingga membuat korban tewas mengenaskan (22/10/22).

Lewat unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @memomedsos, kejadian mengenaskan tersebut terjadi di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Kabputaen Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam unggahan yang dibagikan, terlihat sejumlah warga dan pihak kepolisian berusaha mengamankan pelaku yang tampak melakukan perlawanan hingga akhirnya harus diisolasi secara paksa dalam posisi tiarap oleh sejumlah pihak berwajib dan menyeretnya ke mobil polisi.

Menurut informasi yang dibagikan oleh @memomedsos, insiden tersebut bermula saat pelaku dan adiknya yang merupakan ibu korban tengah bertengkar hebat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, Minggu 23 Oktober 2022

Mendengar pertengkaran tersebut, bayi malang itu lantas menangis yang sehingga menyulut emosi semakin tinggi dari pelaku yang akhirnya membanting korban ke lantai yang mengakibatkan otak korban berhamburan dan meninggal di tempat.

“Slamet menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, Ridwan membanting bayi cantik itu karena emosi usai terlibat cekcok hebat dengan adik kandungnya yang tak lain merupakan ibu dari bayi tersebut,” jelas Kasat reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, dikutip dari unggahan @memomedsos.

Unggahan tersebut lantas viral dan menarik banyak perhatian publik, tak sedikit netizen dibuat geram dengan perbuatan pelaku hingga melontarkan berbagai kecaman pada kolom komentar.

“Hukumannya bisa dia juga dibanting sampai kepalanya juga pecah gak sih?” tulis @thi***

“Kepalanya harus dipecahkan juga. Gak mau tahu,” tambah @bun***

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Bayi Perempuan di Kabupaten Maros

“Halal untuk dihukum mati si tersangka. Kebangetan bayi di banting,” ketik @put***

“Hukum seberat-beratnya!!!” geram @its***

Kontributor: Maria

Load More