SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengembalikan uang negara sebesar Rp3 miliar dari tindak pidana korupsi PT BRI Tbk.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang, M Bayu Segara mengatakan, uang tersebut berasal dari terpidana Agus Firdaus.
"Pengembalian uang itu sebagai pengurangan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi di PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus," kata Bayu Segara, di Ketapang, Selasa (25/10/2022).
Uang tersebut, kata Bayu, dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus dieksekusi oleh pihak Jaksa di Rutan Pontianak.
Bayu mengatakan, Firdaus juga menjalani pidana pokok selama tujuh tahun kurungan penjara dan wajib mengembalikan uang denda sebesar Rp400 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Adapun kerugian yang dialami PT BRI Tbk atas tindak pidana korupsi oleh terpidana adalah perintah pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih," katanya.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, terpidana terbukti bersalah.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022.
"Berbagai torehan prestasi dalam penegakan hukum oleh Kejari Ketapang seperti pada perkara ini. Tentunya juga dalam usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Sinyal Tersangka Baru? Hakim Perintahkan Jaksa Panggil PT. Titis Sampurna, Pihak Pemberi Uang ke Puspaka dan Dewa Radhea
-
Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
-
Pemeriksaan Saksi, Tata Usaha LPD Serangan Benarkan 17 Kredit Fiktif
-
Terbukti Menerima Suap Proyek, Mantan Wali Kota Banjar Divonis 7 Tahun Penjara
-
Tiga Pejabat Yang Terseret Kasus Korupsi Damkar Depok Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan