SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengembalikan uang negara sebesar Rp3 miliar dari tindak pidana korupsi PT BRI Tbk.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang, M Bayu Segara mengatakan, uang tersebut berasal dari terpidana Agus Firdaus.
"Pengembalian uang itu sebagai pengurangan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi di PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus," kata Bayu Segara, di Ketapang, Selasa (25/10/2022).
Uang tersebut, kata Bayu, dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus dieksekusi oleh pihak Jaksa di Rutan Pontianak.
Bayu mengatakan, Firdaus juga menjalani pidana pokok selama tujuh tahun kurungan penjara dan wajib mengembalikan uang denda sebesar Rp400 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Adapun kerugian yang dialami PT BRI Tbk atas tindak pidana korupsi oleh terpidana adalah perintah pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih," katanya.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, terpidana terbukti bersalah.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022.
"Berbagai torehan prestasi dalam penegakan hukum oleh Kejari Ketapang seperti pada perkara ini. Tentunya juga dalam usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Sinyal Tersangka Baru? Hakim Perintahkan Jaksa Panggil PT. Titis Sampurna, Pihak Pemberi Uang ke Puspaka dan Dewa Radhea
-
Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
-
Pemeriksaan Saksi, Tata Usaha LPD Serangan Benarkan 17 Kredit Fiktif
-
Terbukti Menerima Suap Proyek, Mantan Wali Kota Banjar Divonis 7 Tahun Penjara
-
Tiga Pejabat Yang Terseret Kasus Korupsi Damkar Depok Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Perbanas Menyatakan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Hunian, Kendaraan, dan Liburan Impian