SuaraKalbar.id - Viral seorang bapak-bapak tampak mengamuk usai dirinya hendak membeli BBM bersubsidi dengan jeriken namun ditolak oleh petugas SPBU Poriaha Sibolga yang berlokasi di Tapaluni Tengah, Sumatera Utara.
Lewat video yang dibagikan oleh akun Instagram @terangmedia, bapak-bapak yang menggenakan baju kemeja cokelat lengkap dengan topi tampak mengamuk ke arah petugas.
Dalam video tersebut, terlihat sang bapak tampak terus mengomel dan melemparkan beberapa kali jeriken yang ia pegang ke arah petugas.
Menurut informasi yang disampaikan pada unggahan tersebut, bapak itu ternyata ingin membeli BBM bersubsidi yang nantinya kan ia jual kembali sehingga mendapatkan penolakan dari pihak SPBU.
“Seorang bapak marah-marah dan membanting jeriken saat hendak membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken dengan tujuan untuk dijual kembali tetapi dilarang dan tidak dilayani oleh pihak SPBU,” tulis @terangmedia.
Video tersebut lantas viral dan menarik banyak perhatian publik, tak sedikit netizen yang memuji sikap petugas SPBU yang terlihat hanya diam dan tak tersulut emosi saat bapak-bapak tersebut tampak mengamuk kepadanya dan mencoba melempar jeriken ke arahnya berulang kali.
Namun begitu ada juga sebagian netizen yang merasa kasian dengan bapak-bapak tersebut karena menilai berjualan bensin eceran sebagai jalannya mencari nafkah.
“Petugas yang betul seperti ini, harus dapat apresiasi,” tulis @edo***
"Bapak nya penjual bensin eceran, panjang umur pak semoga rezeki bapak di lancarkan aamiin." kata @alu***
Baca Juga: Viral Aksi Pria Berpeci Putih Kendarai Motor Sambil Tiduran Tuai Kecaman
“Petugas SPBU harus dilindungi, petugas seperti ini patut di beri penghargaan,” ketik @eri***
"Disisi lain kasian bapak yg beli pk jerigen, mgkn dia jualan usaha..." kata @mee***
Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken untuk kembali diperjualbelikan sebelumnya telah diberitakan beberapa bulan lalu, bahkan Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, sempat turut membuka suara mengenai peraturan tersebut yang sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ujar Irto.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Aksi Penjambretan Seorang Wanita Terekam Kamera CCTV di Bekasi
-
WhatsApp Down, Warganet Ramai-Ramai Mengeluh
-
Cinta Tak Mengenal Usia, Kisah Viral Lulusan SMA yang Nikahi Gurunya Sendiri
-
Penting Isi Perut Dulu, Para Pemuda Ini Tetap Santai Makan Meski Badai Menerjang
-
Tanggapan Ramzi Tentang Lesti Kejora: yang Tidak Tau Permasalahanya Jangan Banyak Bicara
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Promo Indomaret Akhir Pekan, Harga Mulai Rp8 Ribuan untuk Kebutuhan Harian
-
Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill, Benarkah Masalah Sampah di Pontianak Sudah Selesai?
-
Saat Warga Kalbar Berbondong ke Emas, Benarkah Tabungan Biasa Mulai Ditinggalkan?
-
Rp170 Miliar Uang Negara Kasus Bauksit Diselamatkan, Tapi Kejati Kalbar Belum Tetapkan Tersangka
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus