SuaraKalbar.id - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri berinisial BS (31) harus meringkuk di tahanan setalah terlibat dalam kasus perampokan Perumda BPR Kota Kediri.
"Pelaku kami amankan dan sudah kami tanyakan dengan bukti yang kita tunjukkan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi di Kediri, Kamis (27/10/2022).
Ia mengatakan, penangkapan BS yang merupakan pekerja harian lepas di Satpol PP Kota Kediri tersebut berawal dari perampokan di Perumda BPR Kota Kediri, pada 18 Oktober 2022.
Penyelidikan yang dilakukan polisi dalam mencari tersangka mengarah kepada oknum satpol PP tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji Pelaku Penodongan Pistol ke Paspampres Resmi Jadi Tersangka, Densus 88 Jelaskan Ini
Dalam kasus perampokan tersebut, tersangka menggasak telepon seluler dan uang Rp 20 juta dari korbannya.
"Pelaku mengambil telepon seluler korban dan karena melawan akhirnya korban dicekik dan diikat dengan lakban yang sudah disiapkan. Pelaku mengambil uang Rp20 juta," kata dia.
Saat ditemui petugas, pelaku sempat mengelak namun setelah ditunjukkan barang bukti akhirnya pelaku mengakui. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun modus dari tersangka, kata Wahyudi, karena pelaku mempunyai utang serta harus melunasi sejumlah pembayaran saat membeli barang secara online. Selain itu, pelaku juga kecanduan judi online.
"Motifnya ada utang, pesanan barang, jadi motif ekonomi. Judi online juga, ini penyakit. Saya juga imbau ke seluruh warga Kota Kediri hindari narkoba, perjudian, karena hal yang berbahaya," kata dia.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Rusak Spion Mobil Parkir Liar di Kebayoran Baru, Polda Metro Jaya Selidiki
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bank Dunia Ingatkan Utang Negara Berkembang Makin Tinggi, Termasuk Indonesia
-
Tujuh Tim Bertarung Hindari Degradasi, Siapa Terlempar dari BRI Liga 1?
-
Tergiur Duit Sogokan, Begini Nasib 3 Polisi di Samarinda Bebaskan Tahanan Nyabu di Penjara
-
Momen Jusuf Hamka Muak Difitnah Pemerintah, Padahal Negara Utang Rp 800 Miliar
-
APBN Tekor Rp 104,2 Triliun, Sri Mulyani Tambah Utang Lagi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
Terkini
-
Rebut Saldo Dana Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Tips Cara Lolos Pengajuan KUR BRI Online
-
Berkembang Berkat BRI, Serius Pangan Nusantara: Kami Makin Termotivasi Go International
-
Bahaya Pinjaman Online, Waspadai Risiko di Balik Kemudahan
-
Promo Indomaret Pontianak! Manfaatkan Program Tebus Member Periode 1730 April 2025