Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di PN Jaksel dengan saksi orang tua Brigadir J. [Tangkapan layar]
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Antara
Berita Terkait
-
Ibunda Brigadir J Minta Putri Candrawathi Bertobat serta Bicara Jujur: Sudah Puaskah Perbuatan Kalian kepada Anakku?
-
Putri Candrawathi Minta Maaf pada Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab
-
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Begini Pengakuannya
-
Di Persidangan, Samuel Hutabarat Akui Pernah Berdebat dengan Leonardo saat Penyerahan Peti Jenazah Brigadir J
-
Ancam Polisikan Susi PRT Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Saksi Berbohong Bisa Dijerat Pasal 242
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
Menko Airlangga Kumpulkan Para Pengusaha Usai Tarif Trump 19 Persen
-
Emiten Tekstil Indonesia Berguguran, Asia Pacific Fibers (POLY) Tutup Permanen Pabrik Karawang!
-
Penyerang Keturunan Sudah Tiba dan Disambut Bek Timnas Indonesia, Tunggu Arahan Patrick Kluivert
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak BRI untuk Layani Daerah 3T dan Tingkatkan Literasi
-
Kementrans: Tidak Ada Penempatan Transmigran Baru di Kalbar
-
Aliansi Kalimantan Barat Menggugat Gelar Aksi Tolak Transmigrasi
-
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kios di Kubu Raya, Satu Truk Tangki Hampir Terbakar
-
KKP Bongkar Jaringan Penyelundupan Telur Penyu Lintas Negara di Kalbar, Kerugian Capai Rp9,6 Miliar