SuaraKalbar.id - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengakui jika dirinya telah berbuat salah.
Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya.
"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, Sambo menyesal dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi hingga mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.
Sementara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka dalam kasusu yang sama memohon maaf kepada kedua orang tua Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Yosua, Selasa (1/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Putri mengaku dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan kejadian itu terjadi di keluarga mereka.
Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Minta Maaf Langsung kepada Orang Tua Brigadir J
"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," tambahnya.
Sebagai manusia, kata Putri, dia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang maha kuasa.
Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.
Diketahui, Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.
Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Ibunda Brigadir J Minta Putri Candrawathi Bertobat serta Bicara Jujur: Sudah Puaskah Perbuatan Kalian kepada Anakku?
-
Putri Candrawathi Minta Maaf pada Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab
-
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Begini Pengakuannya
-
Di Persidangan, Samuel Hutabarat Akui Pernah Berdebat dengan Leonardo saat Penyerahan Peti Jenazah Brigadir J
-
Ancam Polisikan Susi PRT Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Saksi Berbohong Bisa Dijerat Pasal 242
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap