Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 01 November 2022 | 18:42 WIB
Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]

SuaraKalbar.id - Seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa ditembak mati oleh aparat polisi.

Kepala Satreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, tersangka LV alias Peni (42) terpaksa ditembak lantara melawan saat akan ditangkap.

“Atas perlawanan tersebut, polisi terpaksa menembak tersangka LV (hingga tewas, Red),” kata dia, Selasa (1/11/2022).

Saat itu, kata Hary, tersangka LV ditemukan bersembunyi di sebuah pondok areal persawahan Dusun Sungai Kejadian, Desa Rimau, Sungsang, Kabupaten Banyuasin setelah beberapa pekan dalam buruan polisi.

Baca Juga: Profil Filep Karma, Aktivis Kemerdekaan Papua Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

"Polisi pun melakukan penyergapan di tempat persembunyian tersangka itu untuk menangkapnya, Selasa pagi tadi, sekitar pukul 07.00 WIB," ungkapnya.

Namun, dalam operasi penangkapan tersebut, kata Hary, tersangka memberikan perlawanan dan mengancam polisi menggunakan senjata api rakitan.

Saat ini, jenazah tersangka dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk diidentifikasi dan kepentingan proses penyidikan.

Diketahui LV, bertugas sebagai eksekutor utama perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (12/10).

Hal tersebut terungkap dari keterangan empat tersangka lainnya YD (42), RK (16), MR (39), dan KL (49), warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.

Baca Juga: Filep Karma Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Base G, Veronica Koman: Keluarga Masih Terguncang

Keempat tersangka ini telah lebih dulu ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa Tanjung Lago, Kamis (13/10) pagi.

Load More