SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram dan 948 butir ekstasi dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Yohanes Hernowo di Pontianak belum lama ini. Ia mengatakan pemusnahan itu untuk mencegah hal-hal yang tak dinginkan.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sudah disisihkan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (5/11/2022).
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar. Terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham, BNN Kalbar, Kodam XII Tanjungpura, dan Lapas Kelas II A Pontianak.
“Dalam kasus ini, kami menangkap dua tersangka, yakni berinisial KD (29) warga Desa Balai Sebut, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Sanggau, dan tersangka SP (63) dengan kasus berbeda, yakni warga Desa Bungkam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ujarnya.
Adapun kronologi pengungkapan penyelundupan barang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu pada 12 Oktober kemarin.
Mendapatkan informasi itu, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial KD alias DY di sebuah rumah di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu seberat dua kilogram dan sebuah toples transparan yang di dalamnya berisi 948 butir ekstasi,” ucapnya.
Kemudian, pada hari yang sama Tim Interdiksi Terpadu Kalbar kembali menangkap tersangka SP (63) warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan barang bukti sebanyak satu kilogram sabu yang disimpan di kawasan hutan dekat kebun milik tersangka.
“Dalam kasus ini, satu tersangka masih DPO (daftar pencarian orang) karena tersangka sedang bekerja di Malaysia,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak penegak hukum apabila melihat atau mengetahui ada tindakan melanggar hukum, salah satunya penyelundupan narkotika agar bisa dicegah dan diproses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Kenapa Parkir di Trotoar Masih Marak? Dishub Pontianak Gelar Razia Gabungan
-
Ingin Makeup Natural Sehari-hari? Ini 5 Foundation Terbaik yang Wajib Dicoba
-
5 Bedak Tabur Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan dan Tidak Menyumbat Pori
-
Bulog Kalbar Tingkatkan Penyerapan Gabah di 2026, Stok Beras Dipastikan Aman
-
75 Persen Masjid di Indonesia Bermasalah dengan Pengeras Suara