Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 08 November 2022 | 18:59 WIB
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membunuh korban karena dipicu emosi usai diputus sepihak oleh korban.

Atas kasus tersebut, polisi mengenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)

Load More