SuaraKalbar.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MM (45), warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan sertifikat tanah.
Dalam aksinya, MM mengklaim bisa membantu penggabungan dan pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, yang belakangan diketahui hanya akal-akalan semata.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban berinisial WH.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa MM menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah dan meminta pembayaran dengan iming-iming sertifikat akan selesai dalam waktu tiga bulan.
“Setelah ada laporan, anggota Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan,” ujar Aiptu Ade seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id, Selasa (6/5/2025).
Menurut penuturan Ade, pada 6 Mei 2023, MM mendatangi rumah WH dan membawa serta sertifikat asli milik korban.
Ia juga memberikan selembar surat rincian biaya yang menggunakan kop surat mirip milik BPN Kubu Raya, yang membuat korban yakin bahwa pengurusan dilakukan secara resmi. WH lantas menyerahkan uang sebesar Rp19,5 juta kepada MM.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Merasa ditipu, WH akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap.
Polisi yang menerima laporan kemudian menetapkan MM sebagai tersangka dan memanggilnya sebanyak dua kali untuk diperiksa.
Baca Juga: Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
Karena MM tidak memenuhi panggilan, penyidik bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Kakap dan dibantu Tim Jatanras Polres Kubu Raya serta Polwan Aipda Yulita akhirnya melacak keberadaan tersangka.
“Didapati informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah makan di Jalan Sutan Syahrir. Tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” terang Aiptu Ade.
Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi tanda terima, sertifikat asli dari WH, dan surat rincian biaya penggabungan sertifikat yang mencatut nama BPN Kubu Raya.
Surat tersebut bahkan disertai barcode, namun ketika dipindai, bukan data BPN yang muncul melainkan informasi dari Dukcapil.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa selain WH, terdapat dua korban lainnya yang masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp15,5 juta dan Rp16,5 juta. Keduanya juga sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek Sungai Kakap atau ke Polres Kubu Raya,” tegas Ade.
Berita Terkait
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
-
Panik Diskon Transmart Pontianak: Warga Sampai Rela Tinggalkan Bayi! Benarkah Semua Diobral?
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Penggeledahan KSOP Ketapang Berlanjut, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit
-
Waspada Superflu, Masyarakat Sambas Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
2 Ruko di Pasar Selakau Kalbar Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
-
Inflasi Kalimantan Barat Desember 2025 Capai 1,85 Persen
-
5 Tips Perawatan Kulit Traveler di Musim Hujan agar Tetap Sehat dan Terlindungi