SuaraKalbar.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MM (45), warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan sertifikat tanah.
Dalam aksinya, MM mengklaim bisa membantu penggabungan dan pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, yang belakangan diketahui hanya akal-akalan semata.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban berinisial WH.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa MM menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah dan meminta pembayaran dengan iming-iming sertifikat akan selesai dalam waktu tiga bulan.
“Setelah ada laporan, anggota Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan,” ujar Aiptu Ade seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id, Selasa (6/5/2025).
Menurut penuturan Ade, pada 6 Mei 2023, MM mendatangi rumah WH dan membawa serta sertifikat asli milik korban.
Ia juga memberikan selembar surat rincian biaya yang menggunakan kop surat mirip milik BPN Kubu Raya, yang membuat korban yakin bahwa pengurusan dilakukan secara resmi. WH lantas menyerahkan uang sebesar Rp19,5 juta kepada MM.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Merasa ditipu, WH akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap.
Polisi yang menerima laporan kemudian menetapkan MM sebagai tersangka dan memanggilnya sebanyak dua kali untuk diperiksa.
Baca Juga: Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
Karena MM tidak memenuhi panggilan, penyidik bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Kakap dan dibantu Tim Jatanras Polres Kubu Raya serta Polwan Aipda Yulita akhirnya melacak keberadaan tersangka.
“Didapati informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah makan di Jalan Sutan Syahrir. Tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” terang Aiptu Ade.
Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi tanda terima, sertifikat asli dari WH, dan surat rincian biaya penggabungan sertifikat yang mencatut nama BPN Kubu Raya.
Surat tersebut bahkan disertai barcode, namun ketika dipindai, bukan data BPN yang muncul melainkan informasi dari Dukcapil.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa selain WH, terdapat dua korban lainnya yang masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp15,5 juta dan Rp16,5 juta. Keduanya juga sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek Sungai Kakap atau ke Polres Kubu Raya,” tegas Ade.
Berita Terkait
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
-
Panik Diskon Transmart Pontianak: Warga Sampai Rela Tinggalkan Bayi! Benarkah Semua Diobral?
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan