SuaraKalbar.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MM (45), warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan sertifikat tanah.
Dalam aksinya, MM mengklaim bisa membantu penggabungan dan pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, yang belakangan diketahui hanya akal-akalan semata.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban berinisial WH.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa MM menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah dan meminta pembayaran dengan iming-iming sertifikat akan selesai dalam waktu tiga bulan.
“Setelah ada laporan, anggota Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan,” ujar Aiptu Ade seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id, Selasa (6/5/2025).
Menurut penuturan Ade, pada 6 Mei 2023, MM mendatangi rumah WH dan membawa serta sertifikat asli milik korban.
Ia juga memberikan selembar surat rincian biaya yang menggunakan kop surat mirip milik BPN Kubu Raya, yang membuat korban yakin bahwa pengurusan dilakukan secara resmi. WH lantas menyerahkan uang sebesar Rp19,5 juta kepada MM.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Merasa ditipu, WH akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap.
Polisi yang menerima laporan kemudian menetapkan MM sebagai tersangka dan memanggilnya sebanyak dua kali untuk diperiksa.
Baca Juga: Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
Karena MM tidak memenuhi panggilan, penyidik bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Kakap dan dibantu Tim Jatanras Polres Kubu Raya serta Polwan Aipda Yulita akhirnya melacak keberadaan tersangka.
“Didapati informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah makan di Jalan Sutan Syahrir. Tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” terang Aiptu Ade.
Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi tanda terima, sertifikat asli dari WH, dan surat rincian biaya penggabungan sertifikat yang mencatut nama BPN Kubu Raya.
Surat tersebut bahkan disertai barcode, namun ketika dipindai, bukan data BPN yang muncul melainkan informasi dari Dukcapil.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa selain WH, terdapat dua korban lainnya yang masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp15,5 juta dan Rp16,5 juta. Keduanya juga sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek Sungai Kakap atau ke Polres Kubu Raya,” tegas Ade.
Berita Terkait
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
-
Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025
-
Panik Diskon Transmart Pontianak: Warga Sampai Rela Tinggalkan Bayi! Benarkah Semua Diobral?
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi