Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 08 November 2022 | 20:30 WIB
Ilustrasi tindak asusila. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Anggota Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua berinisial AL yang diamankan warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI, akhirnya dipecat.

AL diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak asusila.

Pemberhentian AL dilakukan secara langsung oleh Kepala Polres Purworejo Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Purbaya, Selasa (8/11/2022).

"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Purbaya.

Baca Juga: 126 Purnawirawan TNI Gugat PHK Sepihak, Hakim Perintahkan Artha Graha Group Bayar Uang Kompensasi Rp1,8 Miliar

Dirinya berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin seperti yang dilakukan AL.

Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.

Atas pelanggaran yang dilakukan, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022.

AL kemudian mengajukan banding karena merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

Namun, Kapolda Jawa Tengah menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar oknum polisi tersebut menjalani pemberhentian tidak dengan hormat. (Antara)

Baca Juga: Dihujani Tembakan! Video Detik-detik Para Polisi Lawan Balik Komplotan Pemuda yang Serang Kafe

Load More