SuaraKalbar.id - Sebanyak 251 orang Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (PMI-B) dideportasi pemerintah Malaysia dari wilayah Sarawak ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (10/11/2022).
Kepulangan ratusan WNI tersebut didampingi langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
“Kami dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan dan mengantar ke 251 WNI/PMI-B yang dibawa oleh Imigrasi Malaysia dari Depo tahanan Imigrasi Bekedu Miri, Sarawak Malaysia menuju ke PLBN Entikong,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia, Raden Sigit Witjaksono dihubungi dari Pontianak, Kamis.
Dirinya menjelaskan, dari 251 orang WNI/PMI-B tersebut, sebanyak 204 sebelumnya ditangkap di wilayah Miri saat bekerja di perusahaan Kelapa Sawit.
Ratusan orang WNI tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi seperti paspor dan lainnya sehingga mereka ditangkap oleh Imigrasi Malaysia.
Adapun 204 orang itu terdiri dari laki laki sebanyak 70 orang, perempuan 62 orang. Selain itu juga ada anak-anak dari para PMI-B yang terdiri dari anak lelaki sebanyak 41 orang dan anak perempuan 31 orang. Kemudian ada 47 orang WNI/PMI-B lagi yang ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semuja di Serian, mereka itu terdiri dari 40 orang lelaki dan 7 orang perempuan.
“Total keseluruhannya ada 259 orang dideportasi dalam waktu yang sama kami juga merepatriasi sebanyak delapan orang. Kedelapan orang itu, tujuh orang penghuni shelter dan satu orang yang sedang sakit di Miri juga kami repatriasi hari ini,” katanya.
Sigit menerangkan, para WNI tersebut kebanyakan telah melakukan pelanggaran selama berada di Negara Malaysia, terutama saat masuk, tinggal dan bekerja di Sarawak.
Beberapa kategori pelanggaran dokumen seperti memiliki paspor tetapi masuk, tinggal dan bekerja tidak melalui jalur resmi, tidak memiliki paspor sama sekali dan memiliki paspor namun sudah paspornya sudah kadaluarsa.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Kinerja Satgas PPMI Tangani Permasalahan PMI
“Mereka itu ditangkap dan dideportasi karena telah melakukan pelanggaran seperti menyalahgunakan izin tinggal (overstay), tidak memiliki dokumen, permit kerja dan paspornya habis masa berlaku. Jadi mereka kami damping saat dideportasi, kemudian sesampainya di PLBN Entikong para PMI/WNI B tersebut diserahkan kepada instansi-instansi terkait di PLBN Entikong,” ujar Sigit. (Antara)
Berita Terkait
-
Menaker Apresiasi Kinerja Satgas PPMI Tangani Permasalahan PMI
-
Keppres Jadi WNI Nomor 5 Ditandatangani Jokowi, Sandy Walsh Antar KV Mechelen Menang 5 Gol
-
Kantor Satu Atap Kayong Utara Diterpa Angin Puting Beliung, Air Hujan Merembes ke Dalam
-
Mengenal Sosok dr. Rubini, Pahlawan Nasional Asal Tanah Kalimantan
-
152 PMI Ilegal Ditangkap di Malaysia, Ada yang Masih Anak-Anak
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI