SuaraKalbar.id - Sebanyak 251 orang Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (PMI-B) dideportasi pemerintah Malaysia dari wilayah Sarawak ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (10/11/2022).
Kepulangan ratusan WNI tersebut didampingi langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
“Kami dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan dan mengantar ke 251 WNI/PMI-B yang dibawa oleh Imigrasi Malaysia dari Depo tahanan Imigrasi Bekedu Miri, Sarawak Malaysia menuju ke PLBN Entikong,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia, Raden Sigit Witjaksono dihubungi dari Pontianak, Kamis.
Dirinya menjelaskan, dari 251 orang WNI/PMI-B tersebut, sebanyak 204 sebelumnya ditangkap di wilayah Miri saat bekerja di perusahaan Kelapa Sawit.
Ratusan orang WNI tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi seperti paspor dan lainnya sehingga mereka ditangkap oleh Imigrasi Malaysia.
Adapun 204 orang itu terdiri dari laki laki sebanyak 70 orang, perempuan 62 orang. Selain itu juga ada anak-anak dari para PMI-B yang terdiri dari anak lelaki sebanyak 41 orang dan anak perempuan 31 orang. Kemudian ada 47 orang WNI/PMI-B lagi yang ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semuja di Serian, mereka itu terdiri dari 40 orang lelaki dan 7 orang perempuan.
“Total keseluruhannya ada 259 orang dideportasi dalam waktu yang sama kami juga merepatriasi sebanyak delapan orang. Kedelapan orang itu, tujuh orang penghuni shelter dan satu orang yang sedang sakit di Miri juga kami repatriasi hari ini,” katanya.
Sigit menerangkan, para WNI tersebut kebanyakan telah melakukan pelanggaran selama berada di Negara Malaysia, terutama saat masuk, tinggal dan bekerja di Sarawak.
Beberapa kategori pelanggaran dokumen seperti memiliki paspor tetapi masuk, tinggal dan bekerja tidak melalui jalur resmi, tidak memiliki paspor sama sekali dan memiliki paspor namun sudah paspornya sudah kadaluarsa.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Kinerja Satgas PPMI Tangani Permasalahan PMI
“Mereka itu ditangkap dan dideportasi karena telah melakukan pelanggaran seperti menyalahgunakan izin tinggal (overstay), tidak memiliki dokumen, permit kerja dan paspornya habis masa berlaku. Jadi mereka kami damping saat dideportasi, kemudian sesampainya di PLBN Entikong para PMI/WNI B tersebut diserahkan kepada instansi-instansi terkait di PLBN Entikong,” ujar Sigit. (Antara)
Berita Terkait
-
Menaker Apresiasi Kinerja Satgas PPMI Tangani Permasalahan PMI
-
Keppres Jadi WNI Nomor 5 Ditandatangani Jokowi, Sandy Walsh Antar KV Mechelen Menang 5 Gol
-
Kantor Satu Atap Kayong Utara Diterpa Angin Puting Beliung, Air Hujan Merembes ke Dalam
-
Mengenal Sosok dr. Rubini, Pahlawan Nasional Asal Tanah Kalimantan
-
152 PMI Ilegal Ditangkap di Malaysia, Ada yang Masih Anak-Anak
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Perbanas Menyatakan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Hunian, Kendaraan, dan Liburan Impian