Bella
Jum'at, 11 November 2022 | 15:37 WIB
Ilustrasi penembakan (istock)

SuaraKalbar.id - Seorang polisi dari Polres Belu atas nama Brigadir RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang buronan kasus penganiayaan berinisial NDL.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menahan Brigadir RS.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Kupang, Jumat.

Dirinya mengatakan, Brigadir RS ditahan di Markas Polda NTT.

RS diketahui akan menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Araisandy, usai menjalani sidang kode etik yang bersangkutan akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.

“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” kata dia.

Hingga saat ini, proses kasus tersebut masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum.

Sebelumnya, NDL warga Belu yang disebut polisi sebagai buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, tertembak saat Tim Buru Sergap Polres Belu melakukan pengejaran terhadap NDL.

Baca Juga: Buntut Pohon Tumbang di Balai Kota Timpa 5 Polisi, Perintah Heru Budi: Pangkas Semua Pohon

NDL terpaksa ditembak saat melarikan diri. Namun saat ditembak NDL disebut polisi menunduk, sehingga tembakan Brigadir RS terkena bagian belakang dari NDL.

Korban kemudian dilarikan ke RS, namun dalam perjalanan NDL meninggal dunia.

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma menegaskan pihaknya tidak menolerir tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran yang mengambil atau mencabut nyawa orang.

“Kami tetap proses kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak,” ujarnya.

Load More