Bella
Kamis, 10 November 2022 | 22:08 WIB
Oplet milik Saleh yang dibakar di Kawasan Jalan Profesor M Yamin Rabu(10/11/2022). (SUARAKALBAR.CO.ID/ Septa)

SuaraKalbar.id - Peristiwa pembakaran oplet milik seorang warga bernama Saleh di Kawasan Jalan Profesor M Yamin, Kota Baru, Pontianak pada Rabu (10/11/2022) menggegerkan masyarakat.

Tak membutuhkan waktu lama, pada hari ini Kamis (10/11/2022), pelaku pembakar oplet milik Saleh berhasil ditangkap Tim gabungan personel Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.

Pelaku yang bernisial US tersebut ditangkap di tempat dirinya berjualan.

“Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengakui apa yang telah ia perbuat,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra, Rabu.

Dirinya menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyiram bagian dalam oplet terlebih dahulu menggunakan pertalite.

Setelah itu pelaku mengunakan botol plastik yang diisi dengan pertalite dan diberi sumbu.

“Kemudian sumbunya di bakar dengan menggunakan korek, setelah api menyala lalu dilemparkan ke dalam mobil sehingga mobil terbakar, kemudian pelaku kabur,” bebernya melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.

Menurut Indra, aksi nekat US didasari sakit hati akibat perjanjian peminjaman lokasi tempat berjualan BBM eceran.

“Pelaku mengundang acara dirumah pelaku namun korban tidak datang dan dua tahun sebelumnya ada masalah terkait peminjaman lokasi BBM eceran,” jelas Kasat Reskrim

Baca Juga: Mengenal Sosok dr. Rubini, Pahlawan Nasional Asal Tanah Kalimantan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini US sudah diamankan di Polsek Pontianak kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 187 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Load More