Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 14 November 2022 | 14:21 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial SO (32) diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Raya Kuala Mandor B , Dusun Maju Jaya, Kuala Mandor B,  Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kapolsek Kuala Mandor B Iptu Agus Suryana menerangkan kronologis penangkapan itu berawal dari laporan orang tua pelaku sendiri.

Menuerut Agus, pelaku sering membawa senjata tajam dan sering marah-marah tak bersebab kepada orang tuannya. Pelaku juga melakukan pencurian barang berharga milik orang tuanya.

“Merespon laporan dari korban Satuan Reserse Kriminal Polsek Kuala Mandor B melakukan serangkaian penyelidikan. Sekira jam 21.40 Wib, personil melihat pelaku yang sedang berjalan di samping warung Sinta yang posisinya berdepanan dengan rumah kediaman orang tua pelaku" kata Agus di Kubu Raya, Senin (14/11/22).

Baca Juga: Pemuda Tak Berdosa Diamuk Massa di Kebayoran Lama Gegara Diteriaki Begal, Polisi Buru Provokator

Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat penangkapan ditemukan senjata tajam di saku sebelah kanan pelaku. Selanjutnya SO diamankan ke Polsek Kuala Mandor B.

“Pada saat SO ditangkap tidak ada perlawanan kepada Anggota Polsek Kuala Mandor B" katanya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan terhadap SO (32). Saat ini piha kepolisian sudah melakukan proses penyidikan.

“Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," kata Ade.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 ( satu ) buah senjata tajam terbuat dari besi berwarna putih yang bergagang plastik dengan ukuran panjang kurang lebih 23 cm berikut sarung terbuat dari plastik.

Baca Juga: 3 Tips Mengatasi Anak Tantrum di Generasi Z, Orang Tua Wajib Tahu!

Load More