SuaraKalbar.id - Pada tanggal 27 November, di Pontianak, telah terbentuk kepengurusan Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Belief (Jaringan Akademisi Indonesia untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan).
Inisiatif pembentukan organisasi berawal dari diskusi para alumni Fellowship Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di CRCS-UGM, bertepatan dengan penyelenggaran International Conference on Religion and Human Rights, pada tanggal 20 Juli 2022.
Kepengurusan pertama ISFoRB telah terbentuk, yang terdiri dari para akademisi lintas disiplin dari berbagai perguruan tinggi.
Ketua ISFoRB Hurriyah mengatakan pembentukan ISFoRB dilatarbelakangi oleh situasi HAM di Indonesia saat ini, khususnya terkait kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Sejak demokratisasi 1998, Indonesia telah memperkuat pengakuan terhadap HAM. Berbagai dokumen era reformasi mulai dari TAP MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39/1999 tentang HAM, hingga Amandemen UUD 1945 telah memberikan jaminan kuat terhadap HAM.
Seiring dengan hal tersebut, advokasi untuk KBB pun terus berkembang. Namun di sisi lain, pembatasan kebebasan beragama, diskriminasi, ujaran dan hasutan kebencian atas nama agama, persekusi, dan kekerasan, justru memperlihatkan bahwa pelanggaran KBB masih terus terjadi, termasuk pembiaran dan keterlibatan aktif negara, kata Hurriyah.
Hurriyah mengatakan situasi ini perlu dipahami dengan lebih baik dan perubahan perlu diupayakan.
"Di sinilah kami melihat bahwa ada kekurangan pengetahuan mengenai KBB, baik di tingkat negara maupun masyarakat, bahkan di lingkungan kampus. Pengetahuan yang lebih baik tentu juga perlu bertransformasi menjadi advokasi dan perumusan kebijakan," kata dia.
ISFoRB dibentuk untuk merespons persoalan ini. ISFoRB merupakan upaya masyarakat akademis untuk berperan lebih aktif dan efektif demi pemajuan martabat manusia.
Baca Juga: AS Sebut China, Arab Saudi Dan 8 Negara Lain Sebagai Pelanggar Kebebasan Beragama
"Meskipun berfokus pada isu KBB, kami juga meyakini bahwa hak untuk KBB tidak berdiri sendiri, namun selalu berada dalam interaksi dengan hak-hak asasi lainnya," kata dia.
ISFoRB juga menyoroti persoalan terkini yang mengemuka dan sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, yaitu pembahasan RKUHP. Secara umum ISFoRB berpendapat bahwa diskusi dan dialog masih perlu dilakukan, mengingat luas dan beragamnya topik yang dibahas serta banyaknya kelompok masyarakat di Indonesia.
Khusus mengenai Bab Tindak Pidana terhadap Agama, ISFoRB menilai adanya perkembangan positif dalam rumusan bab tersebut. Tetapi, ISFoRB juga menyoroti beberapa hal yang masih perlu dibuka pembahasannya, demi mendapatkan rumusan RKUHP yang lebih baik, mengingat RKUHP merupakan dokumen historis yang telah lama diperjuangkan.
Hurriyah mengatakan salah satu yang masih perlu dipertimbangkan adalah kemungkinan kriminalisasi berlebihan pada tiga aspek. Pertama, karena agama dimasukkan sebagai objek tindak pidana.
Kedua, karena adanya peluang penafsiran ekstensif mengenai ancaman kekerasan untuk membuat orang tidak beragama.
Ketiga, karena munculnya tambahan kriminalisasi “paham baru yang bertentangan dengan Pancasila”, yang membuka ruang penafsiran terlalu luas, termasuk kemungkinan bahwa ia membatasi kebebasan pikiran, kesadaran nurani, dan agama/kepercayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo