SuaraKalbar.id - Pemberkasan perkara tambang batu bara ilegal dengan tersangka Ismail Bolong saat ini menjadi fokus bagi para penyidik Bareskrim Polri untuk diselsaikan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini fokus penyidik selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Dedi, Sabtu (17/12/2022).
Dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).
Baca Juga: Berkas Kasus Ismail Bodong Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam perkara kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur ini, penyidik juga sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, selaku istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.
Ismail Bolong beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Adapun terkait kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Kadiv Humas Dedi mengatakan bahwa penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai.
Dedi mengungkapkan, dalam memproses hukum kasus ini, penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara
Penyidik, kata Dedi, bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.
"Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan,” kata Dedi menjelaskan.
Dalam perkara penambangan batu bara ilegal ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut kartu SIM, tiga buah buku tabungan, dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah ekskavator dan dua bundel rekening koran.
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Ismail Bodong Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara
-
Polri Kebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kadiv Humas: Penyidik Tidak Berandai-andai!
-
Polri Masih Fokus Penyelesaian Pemberkasan Kasus Ismail Bolong untuk Segera Diserahkan ke Kejaksaan
-
Terbukti Nikahi Adik Kandung Istri, Iptu Haeruddin Tak Dipecat, Istri Minta Keadilan tapi Dicueki Kapolri
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
7 Cara Mengatur Keuangan Mahasiswa agar Tidak Bokek di Akhir Bulan!
-
PKS Buka Suara soal Pemakzulan Gibran: Kami Menghormati Berbagai Dinamika yang Ada