SuaraKalbar.id - Pemberkasan perkara tambang batu bara ilegal dengan tersangka Ismail Bolong saat ini menjadi fokus bagi para penyidik Bareskrim Polri untuk diselsaikan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini fokus penyidik selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Dedi, Sabtu (17/12/2022).
Dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).
Dalam perkara kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur ini, penyidik juga sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, selaku istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.
Ismail Bolong beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Adapun terkait kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Kadiv Humas Dedi mengatakan bahwa penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai.
Dedi mengungkapkan, dalam memproses hukum kasus ini, penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Baca Juga: Berkas Kasus Ismail Bodong Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik, kata Dedi, bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.
"Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan,” kata Dedi menjelaskan.
Dalam perkara penambangan batu bara ilegal ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut kartu SIM, tiga buah buku tabungan, dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah ekskavator dan dua bundel rekening koran.
Berita Terkait
-
Berkas Kasus Ismail Bodong Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara
-
Polri Kebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kadiv Humas: Penyidik Tidak Berandai-andai!
-
Polri Masih Fokus Penyelesaian Pemberkasan Kasus Ismail Bolong untuk Segera Diserahkan ke Kejaksaan
-
Terbukti Nikahi Adik Kandung Istri, Iptu Haeruddin Tak Dipecat, Istri Minta Keadilan tapi Dicueki Kapolri
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter
-
Rahasia Menjaga Kesehatan-Kebugaran Selama Puasa Ramadan
-
Rahasia Memilih Roti Sehat: Cek 4 Hal Penting Ini Sebelum Membeli