Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 19 Desember 2022 | 17:32 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuaraKalbar.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada kontroversi terkait anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo.

Dirinya mengungkapkan bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah Jokowi sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," ungkap Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Dirinya menegaskan bahwa anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan juga wakil presiden telah dilakukan untuk para mantan presiden dan wakil presiden sebelum era Jokowi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Keseringan Kunjungi Yessi Duta Sertifikat untuk Konten, Netizen: Naksir Ya?

Sri Mulyani menkankan bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," uajrnya.

Sri Mulyani menjelaskan, hal yang berbeda dalam pembangunan rumah presiden kali ini adalah lokasi.

Sebelum-sebelumya, pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta. Namun, untuk Jokowi pembangunan rumah dilakukan di luar Jakarta.

"Jadi, nanti komparasinya dari sisi... nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan," katanya.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-127, Ini Pesan Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk BRI

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Bey mengatakan pengadaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dimana negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," ungkap Bey. Antara

Load More