Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 19 Desember 2022 | 17:32 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bey mengatakan pengadaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dimana negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," ungkap Bey. Antara

Load More