SuaraKalbar.id - Seorang kakek berusia 64 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu Desa di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, mengatakan pria berinisial AS itu melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
“Pertama kali dilakukan pada hari Rabu (15/2/ 2023) dan yang kedua dilakukan tersangka AS pada hari Jumat (17/2/2023),” ujar Sulastri, melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Kamis (23/2/2023).
Sulastri mengatakan tersangka melakukan modusnya kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan meberikan uang jajan.
“Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan kepada korban bilamana korban melaporkan perbuatan pelaku yang mencabulinya kepada orang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah Lima Belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 5 Santriwati, Motif dan Nasib Terkini Pelaku
-
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah Perempuan di Deli Serdang, Ini Motifnya
-
Eks Camat Bekasi Diduga Cabuli Anak Tiri hingga Paksa Korban Isap Alat Vital, Polisi: Bukan Ditangkap Tapi Diamankan
-
Bejat! Sejak Kelas 2 SD, Bocah 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Bekasi, Pelaku Mantan Camat
-
Bejat, Ayah di Naringgul Cianjur Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Ratusan Kali dengan Todongkan Golok
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal