SuaraKalbar.id - Seorang kakek berusia 64 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu Desa di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, mengatakan pria berinisial AS itu melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
“Pertama kali dilakukan pada hari Rabu (15/2/ 2023) dan yang kedua dilakukan tersangka AS pada hari Jumat (17/2/2023),” ujar Sulastri, melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Kamis (23/2/2023).
Sulastri mengatakan tersangka melakukan modusnya kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan meberikan uang jajan.
“Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan kepada korban bilamana korban melaporkan perbuatan pelaku yang mencabulinya kepada orang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah Lima Belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 5 Santriwati, Motif dan Nasib Terkini Pelaku
-
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah Perempuan di Deli Serdang, Ini Motifnya
-
Eks Camat Bekasi Diduga Cabuli Anak Tiri hingga Paksa Korban Isap Alat Vital, Polisi: Bukan Ditangkap Tapi Diamankan
-
Bejat! Sejak Kelas 2 SD, Bocah 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Bekasi, Pelaku Mantan Camat
-
Bejat, Ayah di Naringgul Cianjur Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Ratusan Kali dengan Todongkan Golok
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan