Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 13 Maret 2023 | 22:16 WIB
Seorang wanita ditemukan tewas dengan keadaan bersimbah darah di Kubu Raya. (Humas_KR)

SuaraKalbar.id - Pembunuhan yang menimpa seorang perempuan muda berinisial NA (26) di Parit Harum, Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Minggu (5/3/23) malam, akhirnya menemukan titik terang.

Ternyata motif pembunuhan tersebut karena pelaku berinisial HD (36) enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Pelaku yang sebelumnya buron telah berhasil ditangkap pada Sabtu (11/3/23) sore di Jalan S. Parman Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari kejaran. Pelarian yang berlangsung selama 6 hari akhirnya di Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Hubungan Zina di Luar Nikah

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, pelaku tak lain merupakan kerabat dari suami korban yang bekerja di Negara Malaysia.

HD melakukan pembunuhan secara sadis dikarenakan korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan korban yang berusia 5 bulan.

“Saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui bahwa ia adalah pelaku dari pembunuhan terhadap NA tersebut” terang Arief.

Arief mengungkapkan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ketika sedang dalam perjalanan dibawa ke Kubu Raya dari Ketapang.

"Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku" ungkap Kapolres.

Baca Juga: Konser di Malaysia, Grup Band Raja Dapat Ancaman Pembunuhan

Diketahui, usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku ijin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan, namun bukannya ke Singkawang pelaku malahan pergi ke Kabupaten ketapang selanjutnya pelaku berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Load More