Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 03 Mei 2023 | 16:35 WIB
Seorang pencuri peralatan rumah tangga di Kubu Raya diamankan polisi. (Humas_ReKR)

SuaraKalbar.id - Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menciduk pelaku pencurian peralatan rumah tangga di sebuah rumah kosong di Gg Mawar, RT 023 RW 001, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (1/5/23) jam 10.00 Wib lalu.

Dalam pencurian tersebut, pelaku berhasil mengambil sejumlah peralatan rumah tangga berupa 1 buah kompor gas merk rinnai turbo, 30 buah piring makan, 2 lusin sendok makan, 1 set panci masak, 4 cangkir minum, 2 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 1 buah magic Com merk sharp, 1 buah gerinda pemotong besi merk Yamato, 1 buah knalpot asli Honda supra,1 buah mesin air merk Panasonic

Sartinem, pemilik rumah sekaligus korban dari kejadian itu merugi hingga Rp.15,000.000,- (lima belas juta rupiah).

Kejadian bermula saat korban sedang mudik lebaran ke Jawa mendapatkan informasi dari tetangganya melalui telepon bahwa rumahnya telah dimasuki maling.

Baca Juga: Indah Permatasari Bagikan Momen Disambut Hangat oleh Keluarga Mertua, Nursyah Kena Sentil

Selanjutnya, korban yang saat itu dalam perjalanan kembali ke Kabupaten Kubu Raya bergegas pulang ke rumahnya dan mendapati rumah miliknya dalam keadaan pintu dapur terbuka dan beberapa barang telah raib.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk ditindaklanjuti.

"Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian, setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dari informasi warga setempat, tim bergerak untuk menciduk terduga pelaku pencurian tersebut," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan.

Tim kepolisian menangkap terduga pelaku yang merupakan pria berumur 29 tahun. Pria tersebut merupakan seorang Residivis Kasus Pencurian berinisial RH Alias Rudi warga Kuala Dua yang berprofesi sebagai buruh bangunan.

"Pelaku mengakui perbuatannya saat di interogasi secara singkat," terangnya.

Baca Juga: Mudik ke Kampung Arie Kriting, Indah Permatasari Disambut Bahagia oleh Mertua

Diketahui, dalam melancarkan aksinya pelaku membengkas pintu dapur rumah korban dengan menggunakan sebatang besi ulir yang sudah disiapkan. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban.

"Saat ini RH alias Rudi sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku baru dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di tempat lain" ujar Kapolsek Sungai Raya, AKP Saragih Hasiholan saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/23) pagi.

Akibat perbuatanya, terhadap Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan maksimal ancaman 7 tahun penjara

Load More