Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 05 Juni 2023 | 19:38 WIB
Ilustrasi Passport

SuaraKalbar.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Yu Hao(48) dan Cao Funing (36) ditangkap polisi di Jalan Desa Kapur Gang. Kharisma Makmur 2 No A 18, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (3/6/2023).

Kedua WNA tersebut ditangkap karena diduga melakukan aktivitas ilegal.

Keduanya ditangkap saat berada di rumah kontrakan milik JIT Mien warga Desa Kapur.

"Kedua WNA ini diamankan setelah Satreskrim Polres Kubu Raya mendapat informasi dari masyarakat." ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Kubu Raya, Senin.

Baca Juga: Dorong Penjualan Dalam Negeri, Antam Perkuat Saluran Penjualan Emas

Arief menjelaskan petugas menemukan dua orang lelaki WNA dan dua orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di rumah kontrakan tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sejumlah barang di antaranya, satu karung berisi bebatuan, tiga karung berisi senter, tujuh tabung gas LPG berukuran 40 kg, satu jerigen berisi asam hidroklorida, satu mesin penghancur batu, tiga mesin las, satu gulung kabel las, dan satu mesin gergaji.

"Keempat orang tersebut beserta barang-barang yang ditemukan diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut." kata Arief.

Sementara itu, Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengungkapkan bahwa Yu Hao, berasal dari Shaanxi, China dan pernah bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Ketapang sebagai Maintenance Reliability Specialist.

Kemudian, Cao Funing, berasal dari Liaoning, China dan bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri sebagai Technical Advisor.

Baca Juga: Atlet Judo Indonesia Sapu 9 Medali Emas di Asean Para Games 2023

"Yu Hao telah bekerja selama 7 tahun di PT. Sultan Rafli Mandiri, sedangkan Cao Funing telah bekerja selama 3 tahun," kata Ade.

Menurut Ade, kedua pelaku mengaku bahwa mesin dan barang-barang lainnya tersebut digunakan untuk pengujian bahan material tambang emas.
Barang-barang tersebut mereka bahwa dari PT. Sultan Rafli Mandiri. Tidak ada aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut. Rumah itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang kedua WNA bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri.

"Setelah dilakukannya interogasi, rumah tersebut dikontrak atas nama Li De Cai (35) berasal dari Shaanxi, China yang juga bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri selama 3 Tahun, dimana rumah tersebut sudah kontraknya dari tanggal 24 Mei 2023. Rumah itu digunakan untuk tempat penyimpanan barang yang mereka bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri dan tidak ada aktivitas di rumah tersebut," kata Ade.

Menurut Ade, Li De Cai sudah dihubungi oleh rekannya untuk datang ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan.

Sementara itu, kedua WNA yang telah diamankan tersebut saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian bekerja sama dari pihak Imigrasi Pontianak.

"kepada kedua WNA China itu akan diperiksa perizinan, paspor, dan administrasi terkait kasus ini," kata Ade.

Load More