SuaraKalbar.id - Dua orang pria di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
“Setelah mendapatkan pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, Tim Joker yang merupakan personel gabungan Bhabinkamtibmas dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menciduk pelaku pencurian kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci,” kata Hasiholan dalam keterangan tertulis dihimpun, Senin (19/6/23).
Menurut Hasiholan, Kayu belian itu dicuri oleh pelaku dengan cara dibongkar dari dalam tanah.
Akibatnya, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Joker besutan Kapolsek Sungai Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga keras sebagai pelaku pencurian tersebut.
“IB Als Iqbal (25) warga Kecamatan Sungai Raya kami amankan tanpa perlawanan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Sungai Raya, saat di introgasi secara singkat, IB Als Iqbal mengakui telah melakukan pencurian kayu belian di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru,” ungkap Hasiholan.
Tidak sampai disitu saja, dari keterangan IB Kasus ini kemudian dikembangkan hingga Polisi juga mengamankan HN Alias Iwan di kediamannya yang beralamat di Pontianak Timur.
Dengan IB, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 Buah Kayu Belian Balok dan 30 Buah Kayu Papan Belian dan 1 unit mobil Pick Up.
Baca Juga: Jangan Asal Charge Hp di Tempat Umum, Waspadai Juice Jacking!
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, pungkas Hasiholan.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana Pencurian.
Berita Terkait
-
Bosan Hidup, Pemuda Asal Garut Ini Berani Curi Motor TNI dan POLRI
-
Curi Tas Mewah Louis Vuitton Hingga Berlian Milik Majikan Senilai Rp 500 Juta, PRT Ditangkap di Pelabuhan Merak
-
Seorang Pria Pekanbaru Terciduk CCTV Lakukan Aksi Mencuri Celana Dalam sering Meresahkan Warga
-
Bukan Sulap Bukan Sihir, Maling ini Beri Saran Untuk Pengguna Motor Matic
-
Ada-Ada Saja! Berita Viral 2 Wanita Curi Al-Quran di Musala Depok, Ini Dia Ceritanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Rahasia Perawatan Bibir agar Lipstik Matte Tetap Nyaman dan Tahan Lama Seharian
-
117 Tenaga Non-ASN Terima SK PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Penting Bupati Sanggau
-
Apa Dampak Kabut Asap Bagi Kesehatan? Ini Penjelasan Dokter
-
Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026, Antisipasi Ancaman Kabut Asap Sejak Dini
-
7 Lipstik Matte Tahan Lama: Pilihan Terbaik untuk Semua Warna Kulit dan Aktivitas Seharian