SuaraKalbar.id - Dua orang pria di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
“Setelah mendapatkan pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, Tim Joker yang merupakan personel gabungan Bhabinkamtibmas dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menciduk pelaku pencurian kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci,” kata Hasiholan dalam keterangan tertulis dihimpun, Senin (19/6/23).
Menurut Hasiholan, Kayu belian itu dicuri oleh pelaku dengan cara dibongkar dari dalam tanah.
Akibatnya, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Joker besutan Kapolsek Sungai Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga keras sebagai pelaku pencurian tersebut.
“IB Als Iqbal (25) warga Kecamatan Sungai Raya kami amankan tanpa perlawanan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Sungai Raya, saat di introgasi secara singkat, IB Als Iqbal mengakui telah melakukan pencurian kayu belian di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru,” ungkap Hasiholan.
Tidak sampai disitu saja, dari keterangan IB Kasus ini kemudian dikembangkan hingga Polisi juga mengamankan HN Alias Iwan di kediamannya yang beralamat di Pontianak Timur.
Dengan IB, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 Buah Kayu Belian Balok dan 30 Buah Kayu Papan Belian dan 1 unit mobil Pick Up.
Baca Juga: Jangan Asal Charge Hp di Tempat Umum, Waspadai Juice Jacking!
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, pungkas Hasiholan.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana Pencurian.
Berita Terkait
-
Bosan Hidup, Pemuda Asal Garut Ini Berani Curi Motor TNI dan POLRI
-
Curi Tas Mewah Louis Vuitton Hingga Berlian Milik Majikan Senilai Rp 500 Juta, PRT Ditangkap di Pelabuhan Merak
-
Seorang Pria Pekanbaru Terciduk CCTV Lakukan Aksi Mencuri Celana Dalam sering Meresahkan Warga
-
Bukan Sulap Bukan Sihir, Maling ini Beri Saran Untuk Pengguna Motor Matic
-
Ada-Ada Saja! Berita Viral 2 Wanita Curi Al-Quran di Musala Depok, Ini Dia Ceritanya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Promo Indomaret Akhir Pekan, Harga Mulai Rp8 Ribuan untuk Kebutuhan Harian
-
Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill, Benarkah Masalah Sampah di Pontianak Sudah Selesai?
-
Saat Warga Kalbar Berbondong ke Emas, Benarkah Tabungan Biasa Mulai Ditinggalkan?
-
Rp170 Miliar Uang Negara Kasus Bauksit Diselamatkan, Tapi Kejati Kalbar Belum Tetapkan Tersangka
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus