Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 26 Juni 2023 | 18:57 WIB
Ilustrasi begal. (Suara/Iqbal)

“Dugaan sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan, juga Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pidana maksimal 5 tahun,” ujar AKP Joni.

Load More