Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 18:27 WIB
Ilustrasi dukun (Unsplash)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu oleh tiga orang pelaku di Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis, (17/08).

Menariknya, salah satu dari para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus menjadi seorang dukun yaitu FS (50).

Selain FS, kedua rekannya berinisial IB alias BOB (39) dan RM (38) yang juga merupakan warga Batu Ampar turut ditangkap.

Menurut Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, proses penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang sebelumnya diberikan oleh Polsek Batu Ampar.

Baca Juga: Kena Body Shaming, Dalih Ammar Zoni Pakai Sabu karena Ingin Kurus

"Pukul 11.00 WIB, Tim berhasil mengamankan RM di rumahnya yang berlokasi di Desa Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar dan mengamankan barang bukti berupa sabu di dalam plastik transparan dengan berat bruto 1,10 Gram," ungkap Aiptu Ade pada Kamis pagi.

Selanjutnya, pada pukul 16.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap FS di kediamannya yang berada di Jalan Raya Sui Jawi, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Dari tangan FS, tim berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat total 5,12 gram, satu sedotan plastik berujung lancip berwarna merah jambu, dan satu ponsel.

"Diduga, FS berkedok sebagai dukun untuk memuluskan perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut," ungkap Aiptu Ade.

Selanjutnya, FS mengakui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial DW di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Penangkapan terakhir dilakukan jam 00.00 WIB, terhadap pelaku IB alias BOB yang ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba bersama Personil Polsek Batu Ampar. Tersangka ditangkap saat tengah asik bermain handphone di teras rumahnya di Dusun Sungai Limau, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Ammar Zoni Pakai Sabu karena Ingin Kurus, Dapat Informasi dari Internet

Dari tangan IB, petugas berhasil menyita 2 paket narkotika jenis sabu seberat 9,61 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 kantong berisi plastik transparan, 2 pipa kaca kecil, 1 sedotan plastik, dan satu ponsel.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa paket sabu yang dimiliki oleh IB berasal dari seorang pemasok berinisial UJ, yang berdomisili di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

"Namun, IB tidak mengetahui rumah pelaku, jadi saat ini masih dikembangkan oleh Satresnarkoba," kata Aiptu Ade.

Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut, selain itu para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Psl 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Maria

Load More