Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 03 September 2023 | 20:25 WIB
Sebaran hotspot di Konsesi Sawit dan HTI Perioden 1-31 Agustus 2023 di Kalbar (WALHI Kalbar)

“Secara praktik nihilnya proses hukum terhadap penanggungjawaban usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya bagi kami sangat tidak biasa. Ada kesan terjadi pembedaan perlakuan. Sementara warga yang diduga terlibat karhutla justru lebih sigap diproses hukum,” ujar Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar kepada media (02/09).

Adam sendiri tampak menyayangkan hal tersebut dan memandang kemunduran proses hukum terkait karhutla.

“Hal ini kami nilai justru menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum terkait karhutla di Kalimantan Barat saat ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Adam pihak penegak hukum bukannya malah melakukan tindakan tegas terhadap konsesi yang diduga mengalami kebakaran, namun malah menerbitkan Maklumat yang menegaskan larangan dan sanksi hukum oembakaran hutan dan lahan tanpa pengecualian selama ini. Dalam hal ini, larangan juga ditujukan kepada para peladang dalam mengusahakan hak atas pangan yang dilindungi UU dan Perda.

Foto: Sebaran hotspot di Konsesi Sawit dan HTI Perioden 1-31 Agustus 2023 di Kalbar (WALHI Kalbar)

Baca Juga: Kapolri Bicara Langkah Cegah Karhutla Saat El Nino Di Kalbar: Modifikasi Cuaca Hingga Water Boombing

Kontributor : Maria

Load More