SuaraKalbar.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) memantau setidaknya terdapat sebanyak 7.376 titik panas atau hotspot terjadi di Kalimantan Barat sepanjang bulan Agustus 2023.
Titik panas tersebut terpantau datang dari 235 konsesi (legal/berizin) sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Pada periode 1 hingga 17 Agustus 2023, hotspot terpantau konsesi sawit sebanyak 3.275 dan konsesi HTI sebanyak 1.675.
Pada periode setelahnya hingga akhir Agustus 2023, masing-masing konsesi diketahui adanya penambahan yaitu 1.675 pada sawit dan 700 pada HTI.
Baca Juga: Kapolri Bicara Langkah Cegah Karhutla Saat El Nino Di Kalbar: Modifikasi Cuaca Hingga Water Boombing
Dari data yang dirilis WALHI, hotspot tersebar di sejumlah daerah di Kalimantan Barat dan terbesar pada Kabupaten Sanggau dengan jumlah konsesi sawit mencapai 1.373 hotspot dan konsesi HTI mencapai 626 hotspot.
Diperingkat bawah terlihat menyusul Kabupaten Landak, Ketapang, Sekadau, Sintang, Kubu Raya dan lainnya hingga yang terkecil yaitu pada Kabupaten Singkawang dengan total 3 titik hotspot dari konsesi sawit.
Selain itu, terpantau sepanjang bulan Agustus 2023 terdapat 5 besar hotspot pada perusahaan sawit yang meliputi PT PN XIII Parindu, PT Daya Landak Plantation, PT Arvena Sepakat, PT Sumatera Makmur Lestari dan PT Kebun Ganda Prima.
Sedangkan 5 besar hotspot pada perusahaan HTI meliputi PT Finnantara Intiga, PT Prima Bumi Sentosa, PT Mahkota Rimba Sentosa, PT Nitiyasa Idola dan PT Wana Hijau Pesaguan.
Banyaknya jumlah hotspot tersebut, sempat mempengaruhi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing-masing periode, misalnya pada 17 Agustus, ISPU di Ibukota provinsi mencapai angka 303 pada PM 2.5 kategori berbahaya bahkan pada 23 Agustus, dengan angka 273 masuk kategori sangat tidak sehat.
Baca Juga: Palembang Dikepung Asap Karhutla dari OKI, Warga Protes Kualitas Udara Tidak Sehat
Tingginya indikasi kebakaran pada konsesi sebanyak 7.376 hotspot tersebut dinilai WALHI memiliki respon berbeda oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum dari tahun-tahun sebelumnya karena diketahui pada tahun 2018 dan 2019, KLHK dan Kehutan RI langsung melakukan tindakan penyegelan namun pada saat ini belum ada konsesi yang diproses secara hukum namun berbeda dengan kasus warga yang diduga terlibat karhutla malah diproses secara hukum.
Berita Terkait
-
Tragedi di Uiseong: Kebakaran Hutan Hanguskan 43.330 Hektar, Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi
-
WALHI Kritik Cara Pemprov DKI soal Masalah RDF Rorotan: Salah Sasaran jika Cuma Hilangkan Bau
-
Bantu Korban Kebakaran Hutan di Yeongnam, Haechan NCT Donasi Rp566 Juta
-
Intip Cara Kerja Detektor Kebakaran Hutan Berbasis AI di Tunisia
-
Banjir Jabodetabek: Tata Ruang Rusak Parah, Sungai Kehilangan Daya Tampung!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
UMKM Aksesoris Fashion Tembus Internasional Berkat Dukungan BRI
-
Catat! Cum Date 10 April 2025, Siap-Siap Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan