SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu beredar video yang menampakan modus baru pemalsuan uang dengan beredarnya uang mutilasi.
Dalam video yang beredar, terlihat setidaknya terdapat empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu rupiah yang telah dipotong-potong dan kemudian digabung dengan uang palsu.
Pada video yang berdurasi 51 detik tersebut, terlihat tiap lembar uang pecahan Rp 100 ribu rupiah tersebut memiliki sobekan yang terbagi menjadi tiga bagian yang kemudian disatukan dengan lem.
Secara sekilas, tidak terlihat adanya perbedaan dari tiap potongan uang yang telah disatukan kembali tersebut, namun dalam video terdengar seorang wanita menjelaskan terdapat perbedaan yang cukup jelas mengenai modus pemalsuan uang tersebut.
“Nomor serinya beda, (sebelah kiri) ini nomornya 97, (sebelah kanan) ini nomornya 92. Semuanya pasti beda,” jelas wanita dalam video tersebut.
Terlihat jelas, dalam selembar uang yang telah digabungkan menjadi satu tersebut terlihat adanya perbedaan seluruh nomor seri antara bagian kiri dan kanan uang tersebut dan dapat dipastikan uang tersebut tidak akan diterima oleh bank jika ingin melakukan penukaran uang yang robek karena separuh dari uang tersebut diduga adalah uang palsu.
Menanggapi beredarnya modus uang mutilasi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, N. A. Anggini Sari, menyebutkan bahwa sebenarnya uang yang robek dapat ditukarkan dengan uang baru di Bank Indonesia apabila masih mencapai 2/3 bagian namun wajib diikuti syarat lainnya.
“Uang rusak yang fisiknya tidak utuh bisa ditukarkan kembali jika bila disatukan masih mencapai 2/3 bagian uang dan nomor seri sama. Kalau kita lihat divideo jelas nomor seri berbeda, sehingga tidak bisa ditukarkan ke bank,” kata Anggini kepada suarakalbar.id, Selasa.
Selain itu, Anggini tak dapat memastikan bahwa separuh uang yang ada di dalam video tersebut merupakan uang palsu namun dirinya menduga hal tersebut memang disengaja oleh sejumlah oknum untuk melakukan manipulasi agar uang yang tidak layak edar tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Resmi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Eko Darmanto dan Istri Dicekal KPK
Meskipun demikian, dengan tegas Anggini turut menduga bahwa uang tersebut memiliki kemungkinan telah beredar di masyarakat dan menyebutkan uang rusak yang digabungkan namun tidak memiliki nomor seri yang sama tetap tidak dapat digunakan untuk bertransaksi karena tidak layak edar.
“Kemungkinan ada sebagian kecil yang beredar di masyarakat, tetapi secara masif BI dan Perbankan telah mengantisipasi peredaran uang tersebut dengan melalui sosialisasi terkait ketentuan PADG Penukaran ekstern yang mengatur mengenai hal ini,” pungkasnya.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Eko Darmanto dan Istri Dicekal KPK
-
Terbukti Gelapkan Uang Rp 750 Juta, Sekjen MOC Solo Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
Sidang Vonis Ditunda, Keluarga Angela Menanti Hukuman Mati untuk Ecky Listiantho
-
Awas Kena Tipu! Uang Rupiah 'Mutilasi' Marak di Masyarakat
-
Bos PT RDG Gibrael Isaak Diduga Diperintah Lukas Enembe Bawa Uang Miliaran ke Jakarta dan Luar Negeri
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun