Ilustrasi layanan Gerai SenyuM. (Dok: BRI)
Holding UMi sendiri diyakini dapat memberikan akses layanan jasa keuangan dengan lebih mudah bagi para pelaku usaha di segmen terkecil. Hambatan akses pembiayaan formal semakin dapat diatasi, di mana terdapat 45 juta potensi nasabah ultra mikro yang dapat diberdayakan.
Berita Terkait
-
Co-Location SenyuM dari BRI, Pegadaian, & PNM, Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan
-
Kisah Direktur BUMDes Sinar Makmur Berhasil Dorong Potensi Lokal di Desa Sirnajaya Berkat BRI
-
Agrosiwata Kebun Kopi Desa Sirnajaya, Potensi Lokal yang Berhasil Mendorong Perekonomian
-
Program Desa BRILian Sukses Berdayakan Agrosiwata Kebun Kopi Desa Sirnajaya
-
Peduli Kurangi Sampah, BRI Gelar Gerakan Yok Kita Gas di Pasar Banjar
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji