SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral video seorang siswa sekolah mengalami perundungan yang cukup parah oleh teman sekelasnya, ternyata begini kronologi kejadiannya.
Sebelumnya, dalam video viral yang beredar di media sosial, seorang siswa terlihat dipukul berkali-kali oleh temannya.
Kejadian tersebut disaksikan oleh banyak siswa lain. Sayangnya, sejumlah siswa hanya melihat kejadian sadis itu tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Menanggapi video viral tersebut, Wakil Kepala Sekolah, Kunto, membenarkan bahwa kejadian perundungan tersebut terjadi pada Kamis (02/11/2023) lalu.
Dalam unggahan yang dibagikan akun Gosip Pontianak, Kunto menjelaskan secara singkat bahwa perundungan tersebut diduga awalnya terjadi karena kesalahpahaman.
"Kronologisnya itu mungkin (awalnya) lempar-lemparan pakai kertas sampai terjadi selisih paham," ujar Kunto, dikutip Minggu (05/11/2023).
Usai terjadi selisih paham, kemudian kejadian perundungan akhirnya mulai dilakukan diduga pelaku namun pihak sekolah tampak ragu menyebutkan bahwa perundungan tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku.
"Si korban kemudian kena pukulan secara langsung atau tidak, entah berbenturan tangan atau tidak karena disitu banyak siswa," tambah Kunto.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, menyebutkan hingga saat ini pihak korban sama sekali tak membuat laporan ke pihak polisi namun ia menegaskan sudah memanggil korban dan pelaku untuk segera mendatangi kantor polisi.
Baca Juga: Kaki Diamputasi, Dokter Sebut Bocah SD Korban Bullying di Tambun Menderita Kanker Tulang Ganas
"Kami sudah memanggil melalui Wakil Kepala sekolah, semua pihak, korban, maupun anak-anak yang melakukan perundungan itu hadir di Polresta yang mana dikemudian hari kita akan melakukan pemeriksaan, kita akan proses," tegas Tri.
Tri kembali menegaskan kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian sehingga meminta sejumlah masyarakat untuk tidak lagi menyebar video demi masa depan korban dan pelaku.
"Saya mohon kepada seluruh masyarakat terkait video yang viral agar tidak disebarluaskan kembali mengingat ini adalah kenakalan remaja yang juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana namun yang perlu kita pikirkan adalah masa depan anak yang menjadi korban maupun pelaku perundungan," mohon Tri.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung