SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral video seorang siswa sekolah mengalami perundungan yang cukup parah oleh teman sekelasnya, ternyata begini kronologi kejadiannya.
Sebelumnya, dalam video viral yang beredar di media sosial, seorang siswa terlihat dipukul berkali-kali oleh temannya.
Kejadian tersebut disaksikan oleh banyak siswa lain. Sayangnya, sejumlah siswa hanya melihat kejadian sadis itu tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Menanggapi video viral tersebut, Wakil Kepala Sekolah, Kunto, membenarkan bahwa kejadian perundungan tersebut terjadi pada Kamis (02/11/2023) lalu.
Dalam unggahan yang dibagikan akun Gosip Pontianak, Kunto menjelaskan secara singkat bahwa perundungan tersebut diduga awalnya terjadi karena kesalahpahaman.
"Kronologisnya itu mungkin (awalnya) lempar-lemparan pakai kertas sampai terjadi selisih paham," ujar Kunto, dikutip Minggu (05/11/2023).
Usai terjadi selisih paham, kemudian kejadian perundungan akhirnya mulai dilakukan diduga pelaku namun pihak sekolah tampak ragu menyebutkan bahwa perundungan tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku.
"Si korban kemudian kena pukulan secara langsung atau tidak, entah berbenturan tangan atau tidak karena disitu banyak siswa," tambah Kunto.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, menyebutkan hingga saat ini pihak korban sama sekali tak membuat laporan ke pihak polisi namun ia menegaskan sudah memanggil korban dan pelaku untuk segera mendatangi kantor polisi.
Baca Juga: Kaki Diamputasi, Dokter Sebut Bocah SD Korban Bullying di Tambun Menderita Kanker Tulang Ganas
"Kami sudah memanggil melalui Wakil Kepala sekolah, semua pihak, korban, maupun anak-anak yang melakukan perundungan itu hadir di Polresta yang mana dikemudian hari kita akan melakukan pemeriksaan, kita akan proses," tegas Tri.
Tri kembali menegaskan kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian sehingga meminta sejumlah masyarakat untuk tidak lagi menyebar video demi masa depan korban dan pelaku.
"Saya mohon kepada seluruh masyarakat terkait video yang viral agar tidak disebarluaskan kembali mengingat ini adalah kenakalan remaja yang juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana namun yang perlu kita pikirkan adalah masa depan anak yang menjadi korban maupun pelaku perundungan," mohon Tri.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara