SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral video seorang siswa sekolah mengalami perundungan yang cukup parah oleh teman sekelasnya, ternyata begini kronologi kejadiannya.
Sebelumnya, dalam video viral yang beredar di media sosial, seorang siswa terlihat dipukul berkali-kali oleh temannya.
Kejadian tersebut disaksikan oleh banyak siswa lain. Sayangnya, sejumlah siswa hanya melihat kejadian sadis itu tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Menanggapi video viral tersebut, Wakil Kepala Sekolah, Kunto, membenarkan bahwa kejadian perundungan tersebut terjadi pada Kamis (02/11/2023) lalu.
Dalam unggahan yang dibagikan akun Gosip Pontianak, Kunto menjelaskan secara singkat bahwa perundungan tersebut diduga awalnya terjadi karena kesalahpahaman.
"Kronologisnya itu mungkin (awalnya) lempar-lemparan pakai kertas sampai terjadi selisih paham," ujar Kunto, dikutip Minggu (05/11/2023).
Usai terjadi selisih paham, kemudian kejadian perundungan akhirnya mulai dilakukan diduga pelaku namun pihak sekolah tampak ragu menyebutkan bahwa perundungan tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku.
"Si korban kemudian kena pukulan secara langsung atau tidak, entah berbenturan tangan atau tidak karena disitu banyak siswa," tambah Kunto.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, menyebutkan hingga saat ini pihak korban sama sekali tak membuat laporan ke pihak polisi namun ia menegaskan sudah memanggil korban dan pelaku untuk segera mendatangi kantor polisi.
Baca Juga: Kaki Diamputasi, Dokter Sebut Bocah SD Korban Bullying di Tambun Menderita Kanker Tulang Ganas
"Kami sudah memanggil melalui Wakil Kepala sekolah, semua pihak, korban, maupun anak-anak yang melakukan perundungan itu hadir di Polresta yang mana dikemudian hari kita akan melakukan pemeriksaan, kita akan proses," tegas Tri.
Tri kembali menegaskan kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian sehingga meminta sejumlah masyarakat untuk tidak lagi menyebar video demi masa depan korban dan pelaku.
"Saya mohon kepada seluruh masyarakat terkait video yang viral agar tidak disebarluaskan kembali mengingat ini adalah kenakalan remaja yang juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana namun yang perlu kita pikirkan adalah masa depan anak yang menjadi korban maupun pelaku perundungan," mohon Tri.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan
-
Dinkes Kalbar Tingkatkan Kewaspadaan Superflu, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Tanpa Panik
-
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan dan Afrika Diamankan di Lombok, Ini Perkaranya
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu