SuaraKalbar.id - Kasus pembunuhan Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang ditemukan tewas di Sambas kini telah berada pada tahap persidangan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, Oknum Anggota TNI Prada Y. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-05, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (07/11/23) siang.
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer, Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyebutkan sejumlah tuntutan terhadap terdakwa, salah satunya terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
"Kami memohon kepada Majelis hakim Penadilan Militer I-05 Pontianak menjatuhkan pidana pokok Penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi terdakwa," tegas Eni dalam persidangan.
Selain itu, Eni turut menyebutkan adanya penuntutan restitusi kepada terdakwa yang nantinya akan diserahkan kepada saudara kandung korban, Ning Diana.
Baca Juga: Profil Agus Subiyanto: Pendidikan, Karier dan Harta Kekayaan Calon Panglima TNI
“Dari LPSK yang mengajukan restitusi, jadi dari pihak Oditur sendiri tidak mengajukan restitusi karena ini pihak keluarga korban meminta bantuan ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban ini membuat merinci kerugian-kerugian dari korban yang juga nanti dari rincian yang saya sebutkan tadi Rp 206 juta rupiah, ini diajukan,” jelas Eni.
"Apakah nanti terdakwa ini akan memenuhi keinginan dari pihak korban. Dari terdakwa sendiri, apakah disetujui atau tidak. Kami hanya menyampaikan saja di majelis bahwa ini ada pengajuan restitusi dari pihak keluarga korban yang diwakili LPSK," katanya lagi.
Selain itu, Eni mengakui tidak adanya tuntutan hukuman mati karena adanya tuntutan restitusi.
“Jika tuntutan ini dipenuhi oleh pihak terdakwa, maka akan turun karena ini meringankan sifatnya, maka kenapa kami berikan seumur hidup itu sudah pas untuk terdakwa untuk dituntut seumur hidup,” terang Eni.
Ning Diana, selaku kakak kandung korban menyebutkan cukup puas dengan hukuman penjara seumur hidup yang telah diajukan oleh Oditur Militer.
Baca Juga: Makin Cepat Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI, Makin Kuat Dugaan Nepotisme Jokowi
“Kami cukup puas, cuma untuk sidang selanjutnya kita belum tahu tuntutannya apa. Kami tetap berharap terdakwa dituntut dengan hukuman setimpal. Gak masalah (penjara seumur hidup), itu udah maksimal,” ujar Ning Diana.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Formappi Kritisi Dasco, Revisi UU Polri Dikhawatirkan Bernasib Sama Seperti RUU TNI hingga RUU BUMN
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Dukung Habbie, Minyak Telon dengan Varian Aroma Terbanyak di Dunia
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance