Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 08 November 2023 | 18:16 WIB
Ilustrasi mayat (Shutterstock)

Setelah berhasil ditangkap, Narsip kepada polisi mengaku memperkosa dan membunuh korban, Bidan Hety Karmila.

Kronologi Narsip Memperkosa dan Membunuh Bidan Karmila

Penangkapan pelaku pembunuhan seorang bidan di Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, Kalbar. (Teofilusianto Timotius)

Adapun kronologi pemerkosaan dan pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat itu, pelaku mengaku melihat korban sedang tidur pulas di dalam kamarnya. Posisi korban saat itu tengkurap.

Melihat kondisi korban yang sedang tidur tengkurap, pelaku pun mencekik korban dari belakang hingga lemas dan tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga: Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri

Selesai melakukan aksinya, pelaku berniat kabur. Tak disangka, korban tersadar dan melihat wajah pelaku telah dikenalnya. Panik, pelaku lantas kembali mencekik korban hingga tewas.

"Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhirnya korban tidak berdaya dan tewas," kata Hendrawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

Load More