Ilustrasi mayat (Shutterstock)
"Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhirnya korban tidak berdaya dan tewas," kata Hendrawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri
-
Miris! Bocah 13 Tahun Di Garut Ditemukan Tewas Di Sungai, Ternyata Dibunuh Teman
-
Pelajar Diancam Ditembak Sebelum Dirudapaksa Banpol Gowa, Kini Alami Depresi Berat
-
Dirudapaksa Banpol Gowa, Pelajar Terus Alami Kesakitan di Bekas Operasi Tumor Payudaranya
-
Aniaya Paman hingga Tewas di Sergai, Polisi: Pelaku Dendam Akibat Kekerasan Seksual Menyimpang yang Dilakukan Korban
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
6 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp 50 Juta yang Nyaman untuk Keluarga
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Klik Sekarang dan Rasakan Kejutannya
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X