Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 17 November 2023 | 17:10 WIB
Ilustrasi Calon Legislatif (Caleg). (ANTARA/HO-Antaranews)

“Beliau dinyatakan MS,” ucapnya

Namun begitu, Saufi tidak menampik jika pencalonan AUR dapat dicoret. Menurutnya, hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 87 tahun 2023, ada sejumlah alasan KPU dapat mencoret nama DCT, seperti karena meninggal dunia, tindak pidana karena pelanggaran kampanye, tindak pidana karena pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya.

“Kalau dilihat dari PKPU 87 ini dimungkinkan untuk dicoret, sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, tapi apapun itu kami tidak bisa membuat keputusan mendahului KPU Provinsi Kalbar,” katanya.

Baca Juga: Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?

Load More